Larangan Pesta Malam Diusulkan Tahun 2022
CE ONLINE - Kabag Hukum Setda Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH menyampaikan jika larangan pesta malam di Rejang Lebong belum ada. Hanya saja aturan tersebut akan diusulkan pihaknya pada tahun 2022 mendatang, bisa berbentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita lihat nantinya mana yang lebih efektif atau mana yang memang menjadi intruksi untuk dibuat perda ataupun perbup untuk larangan pesta malam itu sendiri," sampai Indra.
Dikatakannya, jika yang dipilih nanti harus Perda khusus yang diinginkan, maka pihaknya akan menyurati Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bisa dilakukan kajian bersama terkait hal tersebut. Hal ini mengenai pembasan awal terkait hal tersebut, sehingga bisa diproses awal terlebih dahulu akhir tahun ini.
"Awal tahun bisa kita serahkan ke dewan secara kolektif dengan Raperda yang lain untuk dibahas DPRD RL," ungkapnya.
Namun jika ingin dengan Perbup, maka pada Perda Ketertiban Umum (Tidum) tahun 2021 ini ada poin salah satunya yang mengatur tetang Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian. Sehingga point tersebut bisa menjadi dasar, dimana Perbup menjadi turunan dari Perda tersebut.
"Ada dua pilihan, ini tergantung pada pembahasannya nanti bersama jajaran OPD terkait," jelasnya.
Namun yang jelas produk hukum mengenai hal tersebut nampaknya memang masuk dalam prioritas, pasalnya hal tersebut juga disarankan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan FKPD Provinsi Bengkulu, dampak dari kriminalitas pada wilayah lembak beberapa waktu lalu.
"Yang produk hukum tersebut masuk skala prioritas kami untuk menggodok draf awal terlebih dahulu," pungkasnya. (CE1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-
-
-