Tsk BB Senpi 2 Orang

Tsk BB Senpi 2 Orang

CE ONLINE - Dua dari 6 orang yang diamankan usai ditangkap saat penggerebekan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, penetapan tersangka baru atas kepemilikan senjata api (Senpi). Karena pada saat penggerebekan, petugas dilapangan juga menemukan Senpi dengan beragam jenis amunisi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu Tomy Sahri SH MH mengatakan dua orang tersebut, JA (31) dan AG (53).
"Sebenarnya JA dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasusnya kepemilikan senjata api. Nah untuk tersangka kedua ini, AG yang merupakan kaki tangan JA yang memegang senjata api saat melakukan peredaran narkoba," ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu (15/9).

Lanjut Kapolsek, bahwa untuk kepemilikan senjata api ini juga masih dikembangkan. Untuk melihat apakah senjata api tersebut pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan atau tidak.
"Kalau untuk itu juga masih kita kembangkan," sampainya.

Sementara itu, kata Kapolsek bahwa untuk kasus narkobanya saat ini masih terus dilakukan pendalaman dan 6 orang yang terlibat juga saat ini masih diamankan.
"Kalau narkobanya masih diproses, karena memang butuh pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: