Pemkab Serius Sertifikasi Lahan Perkantoran

Pemkab Serius Sertifikasi Lahan Perkantoran

CE ONLINE - Pemkab Rejang Lebong sangat serius dalam pengurusan legalitas aset yang dimiliki saat ini. Buktinya setelah sebelumnya telah mengajukan 13 aset untuk disertifikasi. Dalam waktu dekat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong kembali akan mengajukan 3 aset kepada Kantor Pertanahan (ATR-BPN) Kabupaten Rejang Lebong untuk disertifikasi.

Pelaksana Tugas Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian SE melalui Kabid Aset, Sutrisno kepada CE bahwa 3 aset yang akan diajukan tersebut, diantaranya Tanah untuk Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanjung Aur, tanah Pustu Belitar Seberang dan tanah Pustu Air Lang IV Suku Menanti.
"Untuk 3 aset segera kita ajukan untuk disertifikasi. Dimana saat ini, ada beberapa syarat yang masih kurang. Seperti fotocopy KTP saksi yang saat ini masih kita mintai berkasnya. Kalau untuk permohonannya sudah ditandatangani, setelah selesai itu akan segera ajukan ke BPN," ujarnya kepada CE, Rabu (15/9).

Menurut Sutrisno, dengan 3 aset yang bakal segera diajukan ke BPN maka total aset yang sudah diajukan kepada nantinya berjumlah 13. Dimana dari 13 tersebut, diketahui 3 diantaranya sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN bahkan sertifikat sudah diserahkan kepada Pemkab Rejang Lebong.
"Adapun 3 sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN dan sudah diserahterimakan yakni tanah SMP 39 RL, tanah SD 152 RL dan tanah SD 31 RL," sampainya.

Sedangkan 10 aset lainnya, kata Sutrisno masih dalam proses oleh BPN. Karena sebelumnya, terhadap 10 aset yang diajukan berkasnya masih kurang dan dikembalikan oleh BPN untuk dilengkapi. Namun hal tersebut, sebut Sutrisno terhadap kekurangan berkas sudah dilengkapi bahkan sudah diajukan kembali kepada BPN Kabupaten Rejang Lebong untuk diverifikasi dan diterbitkan sertifikatnya.
"Untuk 10 aset yang masih berproses di BPN. Diantaranya tanah Puskesdes pagar gunung, tanah Puskesmas Curup, tanah Puskesdes Tebat Pulau. Kemudian tanah SD 44 RL, tanah SD 148 RL, tanah SD 163 RL, SD 155 RL, tanah SMP 33 RL, tanah Polindes Air Dingin dan SD 172 RL. Dan kita berharap 10 aset juga segera diterbitkan sertifikatnya," sampainya.

Lanjut Sutrisno, bahwa tahun ini Pemkab Rejang Lebong menargetkan 20 bidang untuk disertifikasi. Artinya, jika 13 aset yang sudah diajukan ditambah 3 aset yang segera diajukan berkasnya, untuk mencukupi target 20 bidang tersebut maka tersisa 4 bidang lagi. Tetapi pihaknya memastikan jika anggarannya cukup, tidak menutup kemungkinan hingga akhir tahun lebih dari 20 bidang tanah bisa disertifikasi.
"Kalau anggarannya cukup, tentu bisa lebih dari target. Sedangkan untuk pengajuan sertifikasi lahan, saat ini kita masih menunggu tanah atau aset mana yang akan dilakukan sertifikasi. Karena sifatnya, siapa yang cepat mengajukan bakal diproses. Karena dalam target kita tidak menentukan titik-titiknya," katanya.

Di sisi lain, Sutrisno menyebut bahwa pengajuan sertifikasi pihaknya juga melibatkan OPD pengguna yang akan memfasilitasi untuk kelengkapan berkas pengajuan. Misal, jika yang akan disertifikasi adalah tanah sekolah maka yang dilibatkan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong. Karena mereka memiliki akses untuk ke sekolah. Begitupun jika tanah yang akan disertifikasi adalah pusat kesehatan maka OPD yang akan dilibatkan adalah Dinas Kesehatan.
"Pada intinya, ini akan memudahkan dalam menyiapkan berkas pengajuan sertifikasi. Sehingga perlu dilibatkan OPD terkait," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: