Pelaku Miliki Gangguan Jiwa Usai Coba Perkosa Tetangga, Dirujuk ke RSJKO
CE ONLINE - ER (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang, yang sempat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Kamis (16/9) kemarin karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap Melati (16) -- bukan nama sebenarnya-- yang tidak lain adalah tetangga pondok kebun ER sendiri. Pelaku tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kepolisian.
Apa pasalnya ? ER diketahui memiliki gangguan kejiwaan (ODGJ) dan kemarin Jumat (17/9) langsung didamping pihak dari Dinas Sosial Kepahiang dirujuk ke RSJKO Soeprapto Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, didampingi Kanit PPA AIPDA Abi Darmawansyah, SH yang kemarin dikonfirmasi membenarkan, jika ER kemarin dikembalikan kepada pihak keluarga untuk menjalani pengobatan kejiwaan pada RSJKO Bengkulu.
"Benar tadi (Kemarin, red) yang bersangkutan (ER) sudah kami kembalikan pada pihak keluarga, dengan langsung didampingi Pihak dari Dinsos, yang bersangkutan langsung dilarikan ke RSJKO Bengkulu untuk menjalani pengobatan kejiwaan yang sekarang ini dialami ER," ungkap Kanit.
Berdasarkan data dari Dinsos Kepahiang dan keterangan dari pihak keluarga. Sambung Kanit, yang bersangkutan telah mengalami gangguan kejiwaan sejak beberapa tahun lalu akibat dari pengaruh sering menghisap lem aibon sejak yang bersangkutan masih duduk di bangku kelas II SMP atau lebih dari 7 tahun lalu. Bahkan akibat ketergantungan menghisap lem dalam seharinya ER bisa menghabisi sebanyak 4 kaleng.
"Sebenarnya dari awal.penangkapaan dan pemeriksaan kami sudah curiga jika yang bersangkutan ini ada gangguan kejiwaan, keyakinan kami ini diperkuat adanya pengakuan keluarga serta data dari Dinso Kepahiang jika yang bersangkutan juga pernah menjalani rehabilitas," ujarnya.
Hanya saja tambah Kanit, yang bersangkutan tidak selesai menjalani proses rehab karena melarikan diri dari pusat rehab, dan pernah juga menjalani perawatan kejiwaan di RSJKO, yang ini dibuktikan hingga saat ini ER tetap harus mengkonsumsi obat dari dokter kejiwaan.
Disinggung terhadap proses hukum perkara yang dilaporkan korban? Mantan Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas ini belum berani untuk menjelaskan lebih dalam, karena menurutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara agar dapat mengambil keputusan.
"Nanti kita lihat lagi bagaimana, karena kami akan melakukan gelar," tukas Abi. (CE)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: