Inspektorat : Proyek Pemerintah Harus Transparan

Inspektorat : Proyek Pemerintah Harus Transparan

CE ONLINE - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, menyatakan bahwa setiap Proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah harus dilakukan secara transparan. Hal ini sebagaimana disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain saat dimintai keterangan terkait proyek "siluman" di Kelurahan Pasar PUT yang tanpa memasang papan merk.
"Apa pun itu proyeknya, jika itu menggunakan APBN, APBD maupun APBDes itu harus dilakukan transparan," ujarnya saat dihubungi CE, Rabu (22/9).

Menurut Zulkarnain, bahwa dalam awal kontrak yang proyeknya dibiayai Pemerintah harus disertakan papan merk yang berisikan jenis pembangunan, total anggarannya, berapa lama pekerjaan, siapa yang mengerjakan semuanya harus tertera.
"Karena jika tidak, tentu ini akan menimbulkan tanda tanya. Oleh karena itu, Kami meminta betul kepada pemegang proyek untuk benar-benar memperhatikan hal tersebut. Terlebih jika itu anggaran Pemerintah," sampainya.

Lebih lanjut dikatakan Zulkarnain, bahwa hal tersebut memang harus benar-benar dilakukan oleh setiap pemegang proyek dan kepada pemilik anggaran tentu juga harus benar-benar, melakukan pengawasan.
"Kembali lagi, ini kami minta dipasang jika itu menggunakan anggaran Pemerintah. Jangan sampai kegiatan terkesa ditutup-tutupi," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: