Soal Jual Beli Chip Haram, Pemain Gim Tetap Acuh
CE ONLINE - Pasca beredarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong yang senada dengan Majelis Ulama di daerah lain di Indonesia, terkait haramnya bermain gim yang didalamnya mengandung unsur perjudian (Maysir). Nampaknya hal itu tidak berpengaruh terhadap animo para pemain gim online tersebut. Yang mana didalamnya terdapat transaksi jual beli chip.
BACA JUGA : MUI RL Haramkan Jual Beli Chip, Dalam Gim Online
Dari hasil wawancara CE dengan Sogol, salah satu pemain aktif gim online tersebut menjelaskan bahwa meskipun ada fatwa terbaru dari MUI terkait haramnya gim online itu tidak bisa mempengaruhi minat pemain untuk tetap bermain.
"Kalau menurut saya tidak akan berpengaruh, karena pertama orang sudah kecanduan, kedua selagi aplikasi game itu masih ada di play store orang-orang masih kan tetap mengunduh dan bermain," jelasnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Rendi, yang juga seorang pemain gim online tersebut menyampaikan bahwa tidak perduli terhadap fatwa MUI tentang transaksi jual beli chip pada salah satu gim online yang kini tengah marak dimainkan oleh masyarakat.
"Tidak perduli sih, karena tidak ada juga aturan yang tegas melarang main game itu," singkatnya. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: