BPNT Bukan Ditilep, Tapi Dialihkan, Rara: Saya Iba

BPNT Bukan Ditilep, Tapi Dialihkan, Rara: Saya Iba

CE ONLINE - Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan (PBSPK) Curup Selatan, Rara menyebut bahwa persoalan keluarga penerima manfaat (KPM) atas nama Waridah (62) warga Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan sudah selesai. Dimana diakuinya bahwa masih aktifnya program BPNT milik Warida pasca mengundurkan diri karena ada pengalihan BPNT.
"Sebenarnya sudah selesai, tapi mengapa ini mencuat lagi. Jadi saya jelaskan, jadi KPM Waridah ini pas ada program penempelan stiker warga miskin di rumah menolak, karena yang bersangkutan merasa mampu. Nah itulah, akhirnya yang bersangkutan disaksikan dengan Pemerintah Desa membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan kepada PBSPK, jadi bukan TKSK," ujar Rara dalam hak jawabnya kepada CE, Minggu (3/10) kemarin.

BACA JUGA: PKH Banyak Terima Laporan Penyimpangan BPNT, Firdaus: Nyaris Setiap Kecamatan

Sedangkan terkait, masih aktif disalurkannya program BPNT milik Waridah itu, sebut Rara karena dirinya berinisiatif BPNT itu dialihkan kepada warga lain. Padahal sebenarnya secara prosedur diakui Rara salah, namun karena merasa iba akhirnya Rara mengalihkannya kepada warga lain yang dinilai tidak mampu.
"Kebetulan warga yang dialihkan berdomisili di Teladan yang masih Kecamatan Curup Selatan. Dia ini janda, juga disabilitas dan juga memiliki penyakit struk serta tinggal dengan anaknya. Nah, dia ini juga belum sama sekali menerima bantuan. Karena kalau nunggu di data, bisa 1-2 tahun untuk dimasukkan ke Data penerima bansos," sampainya.

Karena ini jadi masalah, beberapa waktu lalu kartu yang dipegang oleh warga Teladan itu ditarik lagi. Kemudian atas saran dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, sebut Rara kartu itu sudah dikembalikan kepada BRI Cabang Curup sebagai bank penyalur dalam program tersebut.
"Kalau pengembaliannya, itu September kemarin. Jadi sudah selesai, tidak ada masalah lagi. Tapi tidak tahu, tiba-tiba masalah ini muncul lagi," katanya.

Sementara terkait pengunduran diri Warida karena menolak dipasang stiker miskin, kata Rara diketahui langsung oleh Kepala Desa (Kades) Air Lanang. Bahkan pengunduran diri itu dilakukan secara tertulis. Karena pengunduran diri tersebut, yang bersangkutan juga diminta secara tertulis mengembalikan kartu tersebut kepada Pendamping BSPK.

Di sisi lain, bahwa Waridah murni tercatat sebagai penerima BPNT bukan penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga dipertanyakan keterlibatan Firdaus selaku Korkab PKH dalam program BSP Sembako.
"Dan disini saya bukan sebagai TKSK melainkan Pendamping BSPK Curup Selatan dan saya keberatan atas tuduhan terhadap TKSK. Karena di program sembako saya bukan sebagai TKSK," katanya.

Di sisi lain, sebagai pendamping BPSK Curup Selatan pihaknya menyayangkan atas pernyataan Firdaus Korkab PKH yang menyatakan Warida adalah penerima PKH. Karena tegas Rara, bahwa jelas Warida bukan penerima PKH.
"Sesuai dengan yang sudah saya cek secara online melalui aplikasi cek bansos Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Warida hanya penerima BPNT dan sesuai dengan surat dari dirjen perlindungan sosial dan jaminan sosial, nomor 482/3.4/PS.02/03/2021 pengawasan dan pembinaan SDM PKH di daerah disurat ini sangat jelas bahwa pendamping PKH hanya melaksanakan tugas mendampingi segala proses program PKH dan tidak boleh melibatkan diri dalam bentuk apapun di program BSP sembako, dan sudah melanggar kode etik PKH. Karena secara struktur kami ada korda BSP Sembako dan kabid PFM. Selain itu, secara struktural kami beda dirjen dan beda program beda pendamping," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: