Pemangkasan Pohon Belum Terealisasi, BPBD Tunggu Instruksi

Pemangkasan Pohon Belum Terealisasi, BPBD Tunggu Instruksi

CE ONLINE - Usai melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Hingga sekarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang belum mendapatkan informasi terkait dengan tindak lanjut realisasi pemangkasan pohon pohon besar dalam kawasan hutan lindung (HL) sepanjang jalan nasional lintas Kepahiang Bengkulu, yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kepahiang Ir Taufik, yang dikonfirmasi kemarin, menyebutkan jika BPBD kepahiang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sifatnya hanya membantu, sedangkan pelaksanaannya seluruh dilaksanakan oleh Pemprov dan Balai Jalan Nasional (BJN).
"Belum ada kabar dari Provinsi, kami kan sifatnya menunggu dan membantu, yang jelas secara administrasi MoU sudah kami tanda tangani. Sekarang kita tunggu saja kapan instruksi pelaksanaannya," ucap Taufik.

Disampaikan Taufik, setelah nanti surat pemberitahuan dari DLHK provinsi terkait jadwal pelaksanaan pemangkasan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.Hal ini tegasnya, terkait dengan adanya gangguan pengguna jalan lintas Kepahiang- Bengkulu.
"Kami (BPBD, red), nanti alam proses pelaksanaannya hanya membantu saja, semuanya akan dikerjakan oleh pihak DLHK Provinsi dan BJN," ujarnya.

Meski demikian Taufik, tetap berharap pelaksanannya bisa disegerakan, mengingat saat ini di wilayah Kabupaten Kepahiang sudah memasuki musin hujan, yang rentan terjadinya longsor dam pohon tumbang di wilayah pegunungan Lintas Kepahiang-Bengkulu khususnya dari wilayah Desa Tebat Monok hingga perbatasan Kepahiang Benteng.

Sekedar mengulas beberapa waktu lalu Pemkab Kabupaten Kepahiang melalui BPBD telah mengajukan surat permohongan pemangkasan dan penebangan terhadap pohon pohon besar yang dinilai membahayakan dan rentan tumbang disaat cuaca ekstrim yang tengah terjadi saat ini.

Ini dilakukan Pemkab Kepahiang setelah peristiwa pohon tumbang pada Bulan Juni lalu yang mengakibatkan 2 warga Lubuk Linggau Sumsel meninggal dunia akibat dari peristiwa itu. Surat tersebut langsung ditindaklanjuti DLHK Provinsi dengan adanya penandatanganan MoU.

Berdasarkan hasil hitungan dari DLHK Provinsi sedikitnya akan ada 50 batang pohon besar yang termasuk kategori rawan akan dilakukan pemangkasan dan berada di 15 titik sepanjang jalur Kepahiang-Taba Penanjung, termasuk yang berada dalam kawasan wiayah Kabupaten Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: