PPTK Minta Kontraktor Pasang Papan Merk

PPTK Minta Kontraktor Pasang Papan Merk

CE ONLINE - Perihal salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong meminta kontraktor untuk memasang papan merek atau papan proyek pembangunan di SDN 168 Rejang Lebong.

Bahkan kata Kabid Pembinaan SD Deri Efendi melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD, Mila Mertika, S.Sos bahwa pihaknya langsung menghubungi kontraktor yang bersangkutan untuk segera memasang papan merek.
"Barusan sudah saya telepon pihak kontraktor nya, saya tanya apakah kelengkapan proyek sudah dipenuhi salah satunya papan proyek, dijawab nya belum. Dengan itu langsung saya minta mereka segera memasang. Si kontraktor nya juga menjawab janji akan segera dipasang," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Ya karena kalau dibiarkan kita akan terkena pasal-pasal. Makanya barusan langsung saya telepon pihak kontraktor nya," katanya.

Dalam hal tersebut pihaknya memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah lain yang kini sedang dalam proses pembangunan ataupun perehapan gedung dan lainnya.
"Jadi kami pastikan tidak akan ada lagi kejadian yang sama di sekolah lain. Karena syarat untuk mencairkan dananya itu kami minta ada foto papan mereknya," tandasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: