Sekwan Diberi Waktu 6 Bulan Tunjukkan Kinerja

Sekwan Diberi Waktu 6 Bulan Tunjukkan Kinerja

CE ONLINE - Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu yang definitif saat ini tengah diberikan waktu selama 6 bulan kedepan, untuk menunjukkan kinerjanya terhadap kelembagaan DPRD Provinsi. Ini lantaran sebelumnya penunjukkan pejabat Sekwan Provinsi yang defenitif, yakni Nandar Munadi menggantikan Pelaksana tugas (Plt) yang di jabat M Rizal, sempat menuai kontra dari sebagian Anggota DPRD Provinsi.

Mengingat sejumlah anggota DPRD Provinsi beranggapan ada proses penunjukan pejabat Sekwan Provinsi yang defenitif, yang disinyalir dilewati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Edwar Samsi mengaku, sebetulnya penunjukkan pejabat Sekwan Provinsi, tidak ada polemik, tetapi lebih kepada mempertanyakan dan hal tersebut dinilai sebuah kewajaran.
"Terlebih juga pimpinan DPRD Provinsi juga sudah menjelaskan kepada para anggota DPRD Provinsi yang diwakili pimpinan fraksi-fraksi, dengan disepakati dapat memaklumi kebijakan Pemprov terkait penunjukan Nandar Munadi sebagai Sekwan Provinsi.

Hanya saja jabatan tersebut bukan bersifat selamanya, karena semenjak kepemimpinan di Provinsi Bengkulu dipegang oleh Gubernur Rohidin Mersyah bersama Wakil Gubernur (Wagub) Rosjonsyah juga belum menggelar lelang jabatan, sehingga diberikan waktu 6 bulan kedepan untuk melaksanakannya," ungkapnya.

Termasuk melelang jabatan Sekwan Provinsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Sekarang Pak Nandar tetap menjabat Sekwan Provinsi, tapi diberikan waktu enam bulan kedepan untuk Pemprov menggelar lelang jabatan. Jika beliau (Nandar, red) ingin ikut, silakan saja. Ditambah lagi keterangan pihak Pemprov, penunjukan Sekwan Provinsi juga sudah mengantongi rekomendasi dari KASN," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menyampaikan, penunjukan pejabat Sekwan Provinsi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak cacat hukum. Apalagi pengisian jabatan Sekwan itu, karena sudah 6 bulan kosong dan sudah dua kali pejabat Plt diperpanjang.
Dengan itu diakui, KASN memberikan saran jabatan Plt itu hanya diperbolehkan 3 bulan, dan jika sudah 6 bulan tidak boleh diperpanjang lagi, sehingga harus memunculkan nama baru.
"Mengenai apa yang disangkakan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi itu, tidak benar. Terlebih juga sampai menyebut ada prosedur yang dilewati dan tanpa persetujuan lembaga DPRD Provinsi," sampainya.

Lalu alasan lain, biasanya menjelang akhir tahun ada kekawatiran soal pertanggungjawaban administrasi keuangan pembangunan. Sehingga berkonsultasi dengan unsur pimpinan DPRD Provinsi.
"Ketika itu juga telah sepakat jabatan Sekwan Provinsi diisi pejabat defenitif, dengan memang tidak secara terbuka, namun hanya melakukan jobfit dengan pendapat yang setara," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: