Soal Jalan Kartini Dikeluhkan, DPUPRPKP: Sudah Usulkan ke Provinsi
CE ONLINE - Perihal salah satu jalan Kota Curup yakni Jalan Kartini yang hingga kini belum mendapat perbaikan secara maksimal, DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong menyebut mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak memiliki kapasitas terhadap jalan tersebut.
BACA JUGA: Pengendara Keluhkan Jalan Kartini
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/10) kemarin.
"Sebelumnya masyarakat Rejang Lebong sekaligus pengendara perlu mengetahui hal ini, bahwa Jalan Kartini merupakan jalan milik pemerintah provinsi. Artinya apabila terjadi kerusakan atau semacamnya maka itu adalah wewenang langsung pihak pemerintah provinsi," sampainya.
Berkaitan dengan hal tersebut, yang dapat dilakukan pihaknya hanya sebatas koordinasi. Bahkan pihaknya juga telah berulangkali menyampaikan masalah yang hingga kini belum tuntas itu ke yang berwenang.
"Bahkan kami sudah beberapa kali menyampaikan dan mengajukan untuk perehapan jalan itu, tentunya perbaikan secara maksimal, artinya aspal hotmix. Supaya benar-benar tuntas permasalahannya dan masyarakat sebagai pengguna jalan pun puas," ungkapnya.
Namun sejauh ini pihak Pemerintah Provinsi belum memberikan respon yang positif mengenai hal tersebut.
"Selama ini kami PUPR Kabupaten hanya sekedar melakukan penambalan saja pada lubang-lubang yang ada. Secara khusus kita daerah tidak ada anggarannya," katanya.
Sementara itu Yusran berharap semoga di waktu mendatang salah satu jalan Kota Curup itu bisa mendapatkan peremajaan yang optimal, sehingga nyaman bagi seluruh pengendara yang melintasinya. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: