Surat Resmi Non Aktif PBSPK Sudah Terbit, Soal Ganti Rugi Diserahkan ke KPM

Surat Resmi Non Aktif PBSPK Sudah Terbit, Soal Ganti Rugi Diserahkan ke KPM

CE ONLINE - Koordinator Daerah (Korda) Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kabupaten Rejang Lebong Ade Saputra menyampaikan, jika untuk Pendamping Bansos Pangan Kecamatan (PBSPK), yang juga sekaligus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atas nama Raflesia alias (Rara) di Curup Selatan sudah jelas dinonaktifkan. Pasalnya hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan pihak Dinsos Rejang Lebong Surat Peringatan (SP3) Nomor : 460/524/DINSOS RL/2021 dengan jelas menonaktifkan dan membebastugaskan pendamping tersebut.

BACA JUGA: Dinsos Nonaktifkan PBSPK Curup Selatan

"Dengan dasar surat lainnya, yang juga ditembuskan pada Kemensos, mungkin untuk surat resmi itu memang ada keterlambatan pengantaran saja," sampainya.

BACA JUGA: KPM Waridah Dapat KKS Baru, Rara Bantah Dinonaktifkan

Dikatakannya, jika keluarnya SP 3 pemberhentian atau penonaktifan tersebut sendiri, sesuai dengan penelusuran pihaknya dilapangan terkait temuan dan laporan masyarakat atas apa yang dilakukan pendamping tersebut, dimana pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat sehingga sanksinya pemberhentian.
"Karena pada kasus ini, didukung bukti yang ada secara sah Rara ini melakukan kesalahan secara aturan dan administrasi dengan katagori berat," terangnya.

Perihal dirinya yang dianggap tidak bekerja, pihaknya membantah hal tersebut, dimana sejauh ini pihaknya terus memberikan sosialisasi untuk aturan penyaluaran BSP tersebut, baik secara langsung dan juga menshare aturan terbaru mengenai BPS, serta ditambahkanya jika Rara bukan pendamping baru, dimana jelas dia mengetahui aturan dan mekanisme.
"Sangat tidak mungkin tidak mengetahui aturan dan mekanisme, terlebih untuk kasus tersebut, dan kita juga sudah kerap menyampaikan dan mewarning pada pendamping kita untuk tidak macam - macam terlebih melakukan hal- hal yang sifatnya merugikan KPM dan negara," ungkapnya.

Serta bicara untuk mau atau tidak mengganti rugi pada KPM, itu diserahkan pada KPM itu sendiri, ingin mengikhlaskan atau tidak, jika memang ikhlas maka sudah selesai, jika memang masih menuntut kerugikan, silahkan menempuh cara lain, yakni pada APH Rejang Lebong. Pasalnya dirinya juga sudah sempat dipanggil pihak kepolisan Rejang Lebong beberapa waktu lalu terkait dengan kasus tersebut.
"Saya menyarankan pada Rara untuk pengembalian saja, pasalnya itu hak KPM, terlepas dengan dalih dan alasan apapun, yang jelas Rara sudah menyalahi aturan dan mekanisme yang ada," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: