Gondol Kotak Amal, Warga Cursel Diamankan

Gondol Kotak Amal, Warga Cursel Diamankan

CE ONLINE - RSH (17) warga Kecamatan Curup Selatan, saat ini harus berurusan dengan pihak Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang. Pasalnya, RSH melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Al-Fathonah Kelurahan Durian Depun yang dititipkan di sebuah warung milik Sukarti. Hal ini dibenarkan Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman MAP melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Teguh Prasetyo STRK didampingi Kanit Reskrim, Bripka Herlambang, SH.
"Pelaku tersebut berhasil ditangkap warga ketika pelaku sedang berusaha membuka kotak amal yang tergembok di kamar mandi Terminal Merigi. Pada Sabtu (16/10) pagi," katanya kepada awak media, Minggu (17/10) kemarin.

Kanit Reskrim melanjutkan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu pagi sekira pukul 07.30 WIB pelaku pergi bersama ayahnya AE dengan maksud ingin bekerja bangunan di Kelurahan Durian Depun. Sesampainya di tempat bekerja ayah pelaku langsung bekerja dan pelaku pergi tanpa pamit.
"Ternyata pelaku pergi ke sebuah warung dengan maksud belanja. Saat di warung pelaku membeli minuman power f dengan membayar uang sebesar Rp 5.000, pada saat pemilik warung sedang mengambil kembalian uangnya, tanpa diketahui pelaku langsung membawa kotak amal yang terdiri dari dua ruang (Dhuafa Yatim dan Masjid BKM) yang diletakkan di etalase warung. Kemudian si pelaku lari ke arah terminal Merigi, pada saat pelaku sedang membuka kotak amal yang tergembok itu dengan cara merusaknya menggunakan batu di toilet terminal, ketahuan pelaku pun diamankan warga," terangnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah kotak amal masjid terdiri dua ruang. Pertama, ruang Dhuafa Yatim telah berhasil dibuka dengan isi keseluruhan Rp 117 ribu. Kedua, ruang Masjid BKM yang masih dalam keadaan terkunci sehingga isinya belum diketahui.
"Dengan ini tindakan yang kami ambil adalah mengamankan pelaku dan BB untuk sementara waktu. Mencari saksi-saksi, menghubungi perangkat masjid yang masih ditunggu kedatangannya, menghubungi pihak keluarga pelaku, memintai keterangan pelaku yang didampingi oleh ayahnya dan mengupayakan untuk penyelesaian secara kekeluargaan," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: