Pemberian Jamsos dan Bansos Terancam Dihentikan, Herwan : Jika Tidak Divaksin

Pemberian Jamsos dan Bansos Terancam Dihentikan, Herwan : Jika Tidak Divaksin

CURUP EKSPRESS ONLINE - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 440/1580/Dinsos/2021, bagi masyarakat yang tidak divaksin akan terancam ditunda atau penghentian terhadap pemberian Jaminan Sosial (Jamsos) termasuk juga Bantuan Sosial (Bansos). Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Herwan Antoni S.KM M.Kes, Senin (25/10) kemarin dalam keterangan tertulisnya.
"Sesuai dengan surat edaran Gubernur, tertanggal 18 Oktober 2021 itu. Bahwa jelas sanksi bagi masyarakat yang belum faksin itu akan mendapatkan penundaan penerimaan Jamsos dan juga Bansos," ungkap Herwan.

Dikatakan Herwan, SE itu sendiri menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020. Tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksnasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pasal 13A.
"Dalam pasal tersebut pada ayat (4) selain penundaan Jamsos dan Bansos juga ada sanksi penundaan atau penghentian pelayanan terhadap pelayanan administrasi pemerintahan hingga Denda," ujarnya.

Sementara itu untuk sanksi administrasi tersebut akan diterapkan oleh instansi baik dibawah pemerintahan pusat, maupun pemerintahan daerah. Mulai dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk Badan sesuai dengan kewenangannya.
"Sanksi mulai diterapkan sejak tertanggal SE ini dikeluarkan dan diharapkan Pemda Kabupaten/Kota dapat melaksanakan instruksi ini. Untuk awal mungkin baru akan sosialisasi dulu, baru nanti setelah selesai sosialisasi, sanksi akan mulai diberlakukan," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: