Korban Trauma Cabul Trauma, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Korban Trauma Cabul Trauma, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

CURUP EKSPRESS ONLINE - TR (45) warga Indramayu Provinsi Jawa Barat, pelaku pencabulan terhadap bocah 5 tahun terancam lama mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong dengan Pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014.
"Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi KBO Reskrim, Iptu Deny Fita Muchtar kepada wartawan, Kamis (28/10).

Menurut KBO, bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong. Dimana dari hasil penyidikan yang dilakukan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa perbuatan cabul tersebut baru kali pertama dilakukan.
"Kalau keterangan pelaku, baru sekali melakukan. Hubungannya dengan korban tetangga, karena pelaku tinggal dekat rumah korban," sampainya.

Sementara itu, sebut KBO bahwa kondisi korban saat ini masih mengalami trauma yang saat ini dilakukan pendampingan oleh keluarga korban. Dengan harapan sesegera mungkin, korban dapat beraktivitas seperti biasa dan dapat melupakan kejadian yang telah menimpa korban.
"Korban mengalami trauma psikis, pasca kejadian yang menimpa korban yang saat ini masih dalam tahap pemulihan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, TR (45) warga Indramayu Provinsi Jawa Barat, saat ini harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong. Pasalnya, TR yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Mebel yang berdomisili disalah satu Kecamatan di Rejang Lebong ini tega mencabuli bocah yang berusia lima tahun.

Dimana kejadian tersebut, terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB dan pelaku TR umur 45 tahun alamat asal Indramayu pada 26 Oktober. Adapun kronologis kejadian tersebut bermula saat terduga melihat ada 3 orang anak-anak termasuk korban yang tengah asyik bermain tak jauh dari tempat pelaku bekerja.

Kemudian terduga pelaku yang saat itu tengah istirahat memanggil korban ke dalam ruangan kerja mebel. Setelah korban datang, lantas terduga pelaku mengajak korban untuk nonton film diduga film porno yang ada di HP pelaku. Lalu, pelaku melepaskan celana yang dikenakan oleh korban dan pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku juga memegang dan menyentuh kemaluan korban dengan menggunakan salah satu jari tangan pelaku. Kemudian setelah selesai, lanjut KBO korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialami oleh korban kepada orang tua korban. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: