Pemprov Diminta Lakukan Pengawasan Pertambangan

Pemprov Diminta Lakukan Pengawasan Pertambangan

CURUP EKSPRESS ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan terhadap aktifitas pertambangan. Terutama komoditas batu bara dinilai penting dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis ataupun instansi terkait lainnya.
"Pengawasan penting, pasalnya beberapa perusahaan pertambangan tersebut, disinyalir melanggar sejumlah ketentuan dalam melakukan aktifitasnya," ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH MH.

Usin menyebutkan soal pertambangan merupakan kewenangan pusat, jangan menjadi alasan. Karena sebagaimana yang disampaikannya tadi, masyarakat Bengkulu yang duluan terdampak.
"Kita di daerah harus tetap melakukan kontrol. Karena dengan kontrol itulah kita bisa menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan akibat aktifitas pertambangan," kata Usin.

Ia mengatakan, tidak sedikit dugaan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan dalam melakukan aktifitas pertambangan. Tentu saja ini harus disikapi dengan serius.
"Salah satu contohnya pada sejumlah aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ada salah satu perusahaan sudah melakukan aktifitas pertambangan bawah tanah, dan diduga sudah memasuki kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu," ujarnya.

Dikatkan Usin dugaan itu tentunya harus dipastikan, dan dalam hal ini tentu saja dilakukan OPD teknis di lingkungan Pemprov dan instansi terkait lainnya.
"Ini sama sekali terkesan tidak ada kontrol ataupun pengawasan. Sementara pada saat dugaan itu menimbulkan dampak lingkungan, pasti masyarakat kita yang lebih dulu kena imbasnya," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, selain itu juga dari sisi reklamasi pasca tambang. Ini juga harus dikontrol, apakah benar perusahaan tersebut melakukan reklamasi.
"Kalau tidak dikontrol, mana bisa tahu. Terkait masalah ini, kita selaku Pansus berencana memasukkan untuk kepengurusan izin pertambangan, harus ada rekomendasi dari daerah," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, Ahyan Endu memilih tidak ingin terlalu banyak berkomentar terkait aktivitas pertambangan tersebut.
"Sekarang kan segala yang berkaitan dengan tambang, mulai dari izin sampai kepada pengawasan sudah tersentral, dikembalikan lagi kewenangannya ke pusat. Jadi kita tidak berhak lagi untuk berkomentar terkait hal tersebut," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: