Gubernur dan Walikota Sepakati Pengelolaan Pantai Panjang

Gubernur dan Walikota Sepakati Pengelolaan Pantai Panjang

CURUPEKSPRESS.COM, BENGKULU - Gubernur dan Walikota Bengkulu akhirnya sepakat terkait dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang. Ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah dalam keterangannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama yang difasilitasi Kejati Bengkulu dan KPK RI ini terkait status aset kawasan Pantai Panjang terutama lahannya.
"Pemindahan aset dari ibukota ke aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ketika ada unsur pemanfaatannya maka akan disinergikan sesuai kewenangan antara Pemda Kota dengan Pemprov Bengkulu," sampai Gubernur.

Dikatakannya, terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatannya juga ada kewenangan masing-masing. Jika ada pembangunan infrastruktur baik dari pusat maupun Pemprov pengelolaan dan pemanfaatannya tetap diserahkan ke Pemda Kota Bengkulu.
"Semua status perijinan sesuai kewenangan ketika akan dimanfaatkan tetap andilnya Pemda Kota," katanya.

Gubernur Rohidin menyatakan dalam waktu dekat dirinya akan kembali mengusulkan perubahan status kawasan Pantai Panjang dari TWA ( Taman Wisata Alam) ke APL (Area Penggunaan Lain) dan usulan itu nanti tetap dari Pemda Kota ke KemenLHK melalui Pemprov Bengkulu.
"Bukan Pemrov yang usulkan tapi Pemda Kota yang membuat usulan, kawasan mana saja yang akan diubah statusnya menjadi APL. Baru kita proses dan kita hanya meneruskan usulan tersebut ke KemenLHK, jadi statusnya sederhana seperti itu," pungkasnya.

Terpisah Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, kesepakatan ini mempertegas status aset, karena hal itu menjadi pekerjaan rumah Pemda Kota dan Pemprov Bengkulu. Dan hal itu sudah selesai difasilitasi oleh Kejati dan KPK RI untuk meluruskan aset Pemerintah Daerah.
"Sudah jelas Pantai Panjang itu asetnya Pemprov Provinsi dan soal pengelolaannya dalam kesepakatan tadi dikembalikan ke Pemda Kota Bengkulu," katanya.

Sementara, Kajati Bengkulu Agnes Triani berharap dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat tersebut pengelolaan aset Pantai Panjang Bengkulu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu.

Agnes menegaskan, dengan telah ditandatangani kesepakatan bersama tersebut selanjutnya untuk pengelolaan Pantai Panjang, Pemrov Bengkulu menyerahkan lahan tersebut ke Pemda Kota Bengkulu dengan ditindaklanjuti melalui MoU (kesepakatan).
"Setelah Pemda Kota Bengkulu mengelola aset Pantai Panjang berarti Pemda Kota Bengkulu harus atau wajib merencanakan penataan Pantai Panjang lebih baik lagi demi kemajuan Kota Bengkulu," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: