Terlibat Penganiayaan, Warga Suro Ilir Disel

Terlibat Penganiayaan, Warga Suro Ilir Disel

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Belum selesai perkara dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang dilakukan salah seorang Perangkat Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai terhadap warganya sendiri, Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Kamis (11/11)sekira Pukul 23.15 WIB, kembali berhasil mengamankan warga Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kepahiang berinisial IH (37), yang diduga teah melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dijelaskan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, kalau peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (10/11) sekira pukul 22.30 WIB diwilayah Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

Adapun kronologisnya dijelaskan Kasat, dihari yang sama sekira pukul 20.00 WIB korban yang tengah asyik nongkrong disalah satu warung yang ada di Desa Pekalongan didatangi tersangka (Tsk) bersama dengan beberapa rekannya, belum diketahui pasti penyebannya tsk langsung menantang korban dan rekan-rekannya untuk berkelahi.

Namun ajakan itu tidak ditanggapi oleh korban, sehingga membuat Tsk marah dan memukuli korban yang diketahui bernama Heru. Aksi Tsk dan rekan reannya ini dapat dilerai oleh warga yang ada di TKP.

Merasa belum puas dengan tawaran yang tidak digubris oleh korban, Tsk kembali dengan membawa sekira 20 rekannya untuk mencari korban, hanya saja saat itu korban sudah bealih tempat di Desa Bumi Sari.

Melihat korban, tsk memukuli korban secara membabi buta, yang mengakibatkan korban mengalami bengkak bagian kepala bengkak di bagian wajah dan dua orang korban, tidak hanya korban, dua rekan korban yang lain juga menjadi sasaran kemarahan Tsk mengalami luka di bagian atas kepala.
"Kami mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi diwilayah Kecamatan Ujan Mas, setelah menerima laporan itu tim elang jupi langsung melakukan proses lidik dan malannya Kamis (11/11) sekira Pukul 23.15 WIB seorang terduga berinisial IH berhasil kami amankan," ucap Kasat.

Ditegaskannya, saat ini tsk masih dilakukan penahanan dan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam pasa 170 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: