2 RKB SMP 18 Rusak Berat
CURUPEKSPRESS.COM, SBU - Sebanyak 2 Ruang Kelas Belajar (RKB) milik SMPN 18 Kabupaten Rejang Lebong dalam kondisi rusak berat. Sehingga membutuhkan perbaikan.
Adapun dua RKB yang dimaksud, seperti banyak atap bocor, dinding kotor, pelapon lepas kayu, kayu kusen dimakan rayap dan lantai sudah kelihatan tanah merah sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
"Semenjak dibangun pada tahun 1994 yang lalu baru ada satu kali perbaikan pada tahun 2017. Namun sekarang RKB yang kami miliki mengalami kerusakan yang cukup parah," ujar Kepsek, Agusti Mansyah SPd kepada CE, Rabu (24/11).
Berkaitan dengan itu, sebut Kepsek bahwa pihaknya sudah mengajukan proposal perbaikan kepada Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong.
"Rencananya dalam waktu dekat ini kami dari sekolah akan menyampaikan kembali permohonan itu kepada dinas. Dengan penuh harapan tahun depan, RKB bisa dilakukan perbaikan," sampainya.
Lanjut Kepsek, dengan perbaikan tersebut pihaknya berharap fasilitas yang dimiliki sekolah bisa setara dengan sekolah-sekolah yang ada di perkotaan. (SR1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*opt360 */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Viral Dugaan Arisan Bodong Selebgram Curup
- 2 Diduga Korban Berjumlah Puluhan, Kerugian Capai Rp. 1 Miliar
- 3 Selama Dialihkan Ke Jalur Khusus, Supir Truk dan Bus Diminta Perhatikan Ini
- 4 TERKINI.. Belum Ada Laporan Soal Arisan Bodong Selebgram Curup, Ini Penjelasan Polisi
- 5 Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan
- 1 Viral Dugaan Arisan Bodong Selebgram Curup
- 2 Diduga Korban Berjumlah Puluhan, Kerugian Capai Rp. 1 Miliar
- 3 Selama Dialihkan Ke Jalur Khusus, Supir Truk dan Bus Diminta Perhatikan Ini
- 4 TERKINI.. Belum Ada Laporan Soal Arisan Bodong Selebgram Curup, Ini Penjelasan Polisi
- 5 Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan