PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Nataru

PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Nataru

CURUPEKSPRESS.COM, BENGKULU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diberlakukan oleh tim satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu saat libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni SKM M.Kes, Kamis (25/11) kemarin.
"Mengikuti kebijakan instruksi Mendagri terbaru, dalam perayaan Nataru mendatang status PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk kita Bengkulu," sampai Herwan.

Herwan mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang.
"Kebijakan ini akan diterapkan sesuai Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan SE gubernur nantinya," kata Herwan.

Herwan mengungkapkan, Satgas Covid-19 nantinya akan di dukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 tersebut untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru.
"Jadi harus kita tindaklanjuti melalui satgas Covid-19 menyesuaikan PPKM level 3," ungkap Herwan.

Pada pemberlakuan PPKM level 3 itu artinya aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan tetapi sangat terbatas. Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagaman akan dibatasi.
"Keputusan pemerintah pusat memberlakukan PPKM level 3 harus diikuti dan akan ditindaklanjuti oleh satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu. Kemudian termasuk event-event kegiatan tahun baru tidak diperbolehkan," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: