Banyak Pangkalan Jual Gas Melon Lampaui HET, Pemkab RL Gelar Sidak

Banyak Pangkalan Jual Gas Melon Lampaui HET, Pemkab RL Gelar Sidak

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong (RL) bersama tim gabungan dari Polres, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setkab RL menggelar sidak ke sejumlah pangkalan gas melon atau elpiji 3 kilogram yang berada di wilayah Kabupaten RL.

Plt Kabid Perdagangan, Ngaiman, Amd menuturkan, sidak kali ini yang dilakukan pihaknya, dilakukan guna menelusuri harga gas melon di pangkalan-pangkalan yang saat ini ditengah kelangkaan.
"Hari ini (kemarin red) kita bersama tim gabungan mengadakan sidak ke beberapa pangkalan yang bertujuan memastikan harga gas melon di pangkalan tetap aman. Sebagaimana diketahui beberapa waktu belakangan ini kondisi gas melon banyak dikeluhkan masyarakat kerena langka dan mahal," terangnya.

Pantauan Wartawan CE yang secara langsung ikut serta dalam sidak kemarin, lokasi pertama pertama kunjungi tim gabuangan ini adalah Pangkalan Sumantri yang berlokasi di Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah. Temuan dipangkalan ini, pemilik pangkalan menjual gas melon dengan harga Rp 25 ribu per tabung, jelas melebih dari harga yang seharusnya di pangkalan sebesar Rp 18 ribu per tabung.
"Jadi pangkalan Sumantri ini punya warung lain yang tidak jauh dari pangkalan, nah dengan cerdiknya yang punya ini juga menjual dengan harga yang lebih tinggi dari di pangkalan," paparnya.

Ditegaskan Ngaiman, terhadap pemilik pangkalan tersebut telah diberi peringatan untuk tidak melanjutkan kegiatan yang menyalahi aturan tersebut.
"Diawal ini kita beri peringatan dulu, kalau masih akan kita ambil sikap tegas dan tidak ada toleransi lagi," tegasnya.

Tidak cukup sampai disitu sidak berlanjut ke pangkalan lain salah satunya Pangkalan Gas milik Kusno Hadi di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara. Pemilik pangkalan ini terpaksa harus diberikan surat peringatan berupa SP 1, ini lantaran menjual gas melon melebihi HET yakni sebesar Rp 20 sampai 25 ribu pertabung. Sedangkan HET pada gas melon di pangkalan adalah Rp 16.100.
"Yang bersangkutan kita beri peringatan dulu seperti yang pertama, rencananya pekan depan kita bakal cek lagi ke lokasi dan apabila masih belum mengikuti aturan. Maka terpaksa kita cabut izin dan tidak akan diberikan lagi," sampai Manager PT. Putri Cempaka Lestari, Nowan Kurniadi saat diwawancara CE.

Lebih lanjut dikatakan Nowan, jika pekan depan pihaknya berencana akan melaksanakan pemeriksaan kembali ke lokasi yang sama dan apabila pangkalan gas melon yang bersangkutan masih menjual gas melon jauh di atas HET, maka izin operasionalnya akan di cabut dan tidak dikeluarkan lagi.
"Pekan depan kita coba cek lagi ke tempat yang sama, kalau masih juga tindakan tegas berupa pencabutan izin akan kita terapkan," ujarnya.

Tambah Nowan pihaknya juga berencana membentuk tim satgas khusus LPG yang setiap sebulan sekali akan turun ke lapangan. Dalam hal ini tentu akan melibatkan pihak lain seperti TNI, Polri, Satpol PP, Agen gas dan pihak lainnya.
"Itu rencana kita ke depannya untuk terus bisa memantau situasi gas melon di pangkalan," pungkasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: