Terlibat Penipuan, IRT Asal Rejang Lebong Diciduk

Terlibat Penipuan, IRT Asal Rejang Lebong Diciduk

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - NS (56) ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL), terpaksa harus merasakan dinginnya tembok sel tahanan Mapolres Kepahiang. Ini setelah NS berhasil diamankan tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang di kediamannya pada Jumat (31/12) sekira pukul 16.30 WIB.

Di sisi lain, NS diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, sebagaimana yang dilaporkan Herry Johanu (68) warga Gang Berlian No. 66 kelurahan Timbul Rejo RL, dengan waktu kejadian perkara 25 Juni 2020 lalu di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2020, korban menanyakan perihal uang sewa ruko miliknya yang disewa oleh orang lain.

Bukan uang yang didapatkan, Herry Johanu mendapatkan kabar dari penyewa ruko kalau uang sewa rokok telah diberikannya kepada NS sebesar Rp 15 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 22.499.000. Mengetahui telah menjadi menjadi korban penipuan dari Tsk NS, seketika itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kepahiang.
"Benar kami ada mengamankan seorang IRT yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan, sebagaimana yang dilaporkan korban kepada kami," kata Malau.

Saat ini lanjut Malau, tersangka beserta dengan barang bukti sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: