DL Dewan Rp 28,9 Miliar Disayangkan

DL Dewan Rp 28,9 Miliar Disayangkan

CURUPEKSPRESS.COM, BENGKULU - Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DPRD Provinsi Bengkulu TA 2020, BPK menyebutkan, ada anggaran 1.241 perjalanan dinas luar daerah membebani anggaran Rp 28.9 miliar dari alokasi anggaran Rp 31,038 miliar.

Meski tak menyebut ada potensi kerugian negara, BPK menyayangkan adanya penggunaan anggaran perjalanan dinas di tengah pada masa pandemi Covid-19. Saat itupula diketahui, kegiatan tidak menggunakan fasilitas penginapan atau hotel dalam perjalanan dinas. Namun lebih kepada dengan skema mengambil uang pengganti penginapan atau hotel sebesar 30 persen.

Kepala Sub Bagian Humas BPK Perwakilan Bengkulu, Roni Setyo Kurniawan, Kamis (20/1) membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi hasil audit BPK atas penggunaan anggaran dari LKPD DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
"Kita sudah sampaikan ke awak media hasil audit BPK atas perjalanan dinas DPRD provinsi Bengkulu. Terdapat 1.241 Perjalanan dengan anggaran 28,9 Miliar dari alokasi 31 miliar. Di sini kita sayangkan kurang efektif dan efisien dengan masa pademi tahun 2020. Sehingga kita minta ada evaluasi di internal DPRD Provinsi Bengkulu," terang Rony dilansir dari RB Online.

BPK memberi rekomendasi hasil audit untuk dievaluasi, dalam kepatahuan dan ketepatan dalam pelaporan keuangan.
"Di sini tidak ditemukan kerugian negara dan pengembalian anggaran. Karena ini sudah ada aturan Pergubnya pada tahun itu. kita tunggu hasil evaluasi dan kepatuhan dari DPRD provinsi Bengkulu dalam melakukan pelaporan keuangan dari rekomendasi kita ke DPRD Provinsi Bengkulu. Misalnya surat pernyataan penggunaan 30 persen tersebut," sambungnya.

Menurut Rony, Hal ini tidak saja terjadi di provinsi saja.  Tetapi juga di kabupaten dan kota lainnya.
"Tahun 2021 aturan perjalanan dinas sudah pusat dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional," utup Rony. (**)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: