Disdagkop UKM Awasi Kebijakan Migor 1 Harga

Disdagkop UKM Awasi Kebijakan Migor 1 Harga

CURUP EKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kebijakan Pemerintah menetapkan harga minyak goreng (Migor) 1 harga untuk migor kemasan maupun migor curah, memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut. Ini pula yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Kepahiang bahwa pengawasan terhadap kebijakan itu pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum (APH).
"Suka tidak suka kebijakan pemerintah memberikan subsidi terhadap komoditi migor harus dijalankan, berdasarkan pada ketentuan yang ada," sampainya.

Strategi pengawasan yang akan dilakukan, sambung Dalos -- Jan Johanes Dalos-- akrab disapa, dilakukan secara berkala dengan melibatkan APH.
"Dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan koordinasi terkait masalah ini, dengan melibatkan stake holder terkait," ujarnya.

Keterlibatan APH, tegas Dalos, diharapkan bisa mengefektifkan kebijakan tersebut agar kebijakan itu benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, khususnya para pelaku UMKM dan masyarakat menengah kebawah.

Masih dikatakan Dalos, kebijakan pemerintah menetapkan harga migor 1 harga, tidak hanya untuk harga migor dalam kemasan dengan harga Rp. 14 ribu per liter, tetapi juga untuk Migor curah dengan harga Rp. 11.500 per liter.
"Pengawasan yang kami lakukan hanya untuk memastikan jika kebijakan ini benar-benar diterapkan," pungkasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: