Oknum Aparat Main Narkoba Dilimpahkan ke Polda

Oknum Aparat Main Narkoba Dilimpahkan ke Polda

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - HS (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang belakangan diketahui sebagai oknum aparat ini, penyidikannya dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.
"Pasca ditangkap beberapa hari yang lalu, oknum anggota ini dilimpahkan ke Polda. Jadi untuk perkembangan penyidikannya, bisa di konfirmasi ke Polda Bengkulu," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Syahyar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (2/2) kemarin.

Ditegaskan Kasat, dengan adanya oknum aparat yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba sebagai bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam menekan kasus penyalahgunaan narkotika. Artinya tegas Kasat, siapapun yang terlibat bakal ditindak tanpa pandang bulu.
"Sebagaimana komitmen pimpinan tertinggi kita, bapak Kapolri bahwa tidak ada ruang bagi penyalahguna narkotika. Siapapun itu akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sampainya.

Sementara itu, Kasat menyebut bahwa HS diamankan bersama dengan 4 tersangka lainnya di tempat yang berbeda pada Senin (24/1).
"HS ini diamankan di kediamannya. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sbau, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP Oppo," katanya.

Adapun penangkapan terhadap HS, menurut Kasat berawal dari petugas mengamankan AA (34) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 paket bong, 1 unit HP, 1 kotak rokok berisi 8 lembar plastik klip bening dan 1 kaca pirek serta uang tunai Rp 200 ribu. Dimana dari keterangan AA kata Kasat pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari pelaku HH yang berperan sebagai kurir.

Kemudian Satnarkoba melakukan pengembangan dan mengejar HH yang diketahui keberadaannya di sebuah pondok yg berada di Gang Depo Sentono Kelurahan Talang Benih. Selanjutnya pada pukul 18.40 WIB Satnarkoba menggerebek sebuah pondok dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki masing-masing MA, HH dan MR yang saat ini tengah mengkonsumi narkotika jenis ganja.
"Dari tangan MA, petugas mendapati1 paket di duga narkotika dalam bentuk tanaman yang di kuasai oleh MA. Setelah selesai melakukan penggeledahan Sat Narkoba melakukan interogasi terhadap HH dan menanyakan dari mana asal usul narkotika jenis sabu yg dijual kepada AA. Pelaku HH memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari HS," katanya.

Berdasarkan keterangan HH tersebut, Sat Narkoba yg dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Iptu Susilo melakukan upaya paksa terhadap HS. Hingga pada pukul 22.00 WIB di Kelurahan Sukaraja berhasil mengamankan HS, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa.
"Dari penggeledahan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit hand phone merk OPPO," ujarnya.

Kemudian, pada pukul 23.00 Wib Satnarkoba kembali melakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika golongan 1 jenis ganja yg dikuasai oleh MA dengan melakukan penggerebekan di rumah sdr E warga Karang Anyar Kota Curup, namun E sudah tidak berada di rumah dan hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika.
"Selanjutnya pada pukul 23.30 wib Satnarkoba melakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh HS yang berasal dari sdr Y di daerah Lembak namun Y sudah monitor HS tertangkap sehingga yang bersangkutan melarikan diri. Oleh karena itu, saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peran masing-masing dari pelaku narkoba yang diamankan," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: