Camat “Minta Rokok” 1 Tahun Tidak Boleh Menjabat
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Salah seorang oknum camat nakal di Kabupaten Kepahiang telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai camat. Ini menyusul dengan telah ditandatanganinya SK pencopotan okum camat dimaksud oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU tertanggal 17 Februari lalu.
BACA BERITA TERKAIT:
Tegas !! Bupati Copot Oknum Camat “Minta Rokok”, Sekcam Diangkat Jadi Plt
Hal ini sebagai konsekuensi yang harus diterima okum camat, atas tindakannya yang mencoba untuk mencari keuntungan pribadi dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan daam penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa dalam wilayah kerjanya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Ardiansyah, SH, MH. menegaskan jika sanksi tersebut berdasarkan PP 94 tahun 2021, merupakan salah satu sanksi berat atas pelanggaran disiplin yang dilakukan okum camat sebagai seorang ASN.
Bahkan ditegaskan Ardiansyah, konsekuensi atas sanksi pencopotan itu pula, sang pejabat dimaksud dipastikan tidak akan pernah diberikan jabatan selama 1 tahun sejak SK pencopotan diterbitkan.
"Sanksi yang dikenahkan itu merupakan sanksi terberat berdasarkan PP 94/2021 tentang disiplin ASN," tegas Ardiansyah.
Dijelaskannya, sanksi yang diberikan pun sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Ipda Kepahiang terhadap yang bersangkutan.
"Ini juga sebagai efek jera dan pelajaran bagi ASN yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran," tegasnya.
Masih ditegaskan Ardiansyah, tidak hanya dicopot dari jabatannya sebagai camat dan saat ini ditugaskan menjadi staf fungsional umum pada Bagian Umum Setkab Kepahiang. Sang oknum camat juga dipastikan tidak akan mendapatkan jabatan dalam kurun 1 tahun.
"Aturannya dalam PP demikian, selain dicopot, tidak akan diberikan jabatan selama 1 tahun," tukasnya.
Mengulas berita sebelumnya, salah sorang camat di Kepahiang diberhentikan dari jabatannya, karena dari hasil pemeriksaan Ipda Kepahiang, terbukti melakukan pelanggaran etika sebagai ASN. Kejadian ini berawal setelah akhir tahun 2021 lalu Pemkab Kepahiang mengelar pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam aturan kepala desa terpilih wajib untuk mendapatkan rekomendasi camat untuk melakukan pergantian perangkat desa.
Peluang ini dimanfaatkan oleh okum camat dengan mencari keuntungan meminta sejumlah uang pada perangkat desa yang akan diangkat. Hanya saja sebelum sempat uang ditangan sang okum camat sudah dulu berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang dengan dugaan melakukan pungli.
Hanya saja dugaan itu tidak terbukti karena belum adanya barang bukti. Tidak hanya sampai disitu, kasus ini pun bergulir hingga sampai ke Ipda Kepahiang. yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk sang camat dicopot dari jabatannya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: