Motif Suami Bunuh Istri Karena Terlalu Sayang!!

Motif Suami Bunuh Istri Karena Terlalu Sayang!!

"Saya terlalu sayang dengan dia, dari pada dia nikah dengan orang lain lebih baik saya bunuh dia," ES suami pembunuh istri.

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kata-kata penyesalan itu datangnya selalu terlambat. Setelah semua sudah terjadi baru ada ungkapan penyesalan tersebut. Begitu pun dengan ES (29) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang, yang merupakan suami pelaku pembunuhan terhadap sang istri yakni Rita Sriyanti (37) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang.

BACA JUGA:
Anak Korban Saksikan Ibunya Dibunuh, Pelaku Harus Dihukum Berat

Didepan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, sembari menangis ES menyampaikan ucapan penyesalannya, telah menghabisi nyawa orang yang sudah 2 tahun ini dinikahinya tersebut.

Tapi ucapan penyesalan itu sudah tidak ada gunanya lagi, nasi telah menjadi bubur. Karena atas perbuatannya ES akan kembali merasakan jadi warga binaan Lapas Kepala II Curup. Sebelumnya pada tahun 2018 silam ES juga sempat menjadi warga Lapas Curup dalam kasus percobaan perkosaan yang terjadi di Desa Batu Bandung.

Tapi untuk yang kedua kalinya ini ES dipastikan akan lama di sana (Lapas Curup, red) karena penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
"Saya tidak rela kalau dia (korban, red) nikah dengan orang lain," ucap ES.
Dasar itulah, dirinya samapi gelap mata, dengan mengunakan senjata tajam jenis belati menghabisi nyawa korban.
"Saya terlalu sayang dengan dia, dari pada dia nikah dengan orang lain lebih baik saya bunuh dia," ujarnya.

Karenanya tambah ES, ketika dirinya tahu jika korban sudah tidak mau kembali untuk diajak rujuk, dirinya telah menyiapkan senjata tajam yang dirinya bawa dari Desa Batu Bandung, untuk menemui almarhumah di Desa Lubuk Penyamun.
"Jujur pak saya menyesal, saya siap untuk dihukum," aku ES dengan air mata yang berlinang.

Namun apa yang disesali ES saat ini tidak ada gunanya lagi. Hukum harus ditegakkan. Dimana ES saat ini sudah berada dalam Hotel Prodeo Sel Tahanan Mapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM, yang dikonfirmasi, menyampaikan jika ES diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, sebagaimana pasal 340 KUHP. Ini disampaikan Kasat, dikarenakan perbuatan yang dilakukan ES merupakan tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan. Ini tebukti dari senjata tajam yang memang sengaja dibawa ES untuk menghabisi korban dan juga rekam digital ancaman yang disampaika ES dan korban melalui pesan messenger FB.
"Ancaman hukumannya, seumur hidup, karena dilakukan Tsk dengan sudah direncanakan," singkat Kasat.

13 Luka dan Leher Nyaris Putus

MEMANG apa yang dilakukan ES benar-benar sadis dan kejam. Berdasarkan hasil visum dari RSUD Curup terhadap almarhumah Rita Sriyanti, ditemukan sedikitnya ada 13 luka akibat benda tajam pada jasad almarhumah. Dari 13 luka itu 1 diantaranya luka mengangga pada bagian leher korban.
"Berdasarkan hasil visum ada 13 luka, diantaranya dileher, perut dan dada," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Junainsyah, SM yang didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdulah Barus, SH.

Disebutkan Barus, dari pengakuan Tsk ES dirinya tidak dapat mengetahui berapa kali penusukan yang dilakukan Tsk pada korban.
"Tsk hanya ingat 2 kali di dada dan dileher, setelah itu Tsk tidak bisa mengingatnya. Karena Tsk, sudah tidak menyadarinya lagi," ujarnya.

Diperkirakan Barus, kematian korban akibat luka gorok dileher dan tikaman di perut yang sampai membuat usus korban terburai.
"Karena kehabisan darah, akibat banyaknya luka. Luka yang parah ada di leher dan perut," pungkas Kanit.(CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: