Suami Bunuh Istri Karena Hutang
HABIBI/CE Press Release ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Binduriang--
CURUPEKSPRESS.DISWAY.ID, REJANG LEBONG - Motif KO (39) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang membunuh Melina Efriyanti (31) yang diketahui istrinya sendiri pada Kamis (2/6) lalu akhirnya terkuak. Kepada Polisi, jika pembunuhan tersebut dilatar belakangi hutang piutang pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui KBO Satreskrim, Iptu Deny Fita Mochtar dalam press releasenya mengatakan bahwa kronologis kejadian pada saat itu, bermula antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut persoalan hutang piutang. Dimana pada hari yang bersamaan, korban menggiling kopi hasil panen untuk mendapatkan uang.
"Namun uang hasil panen diminta oleh pelaku, untuk disisikan bayar hutang yang pelaku pinjam dari temannya," ujarnya.
Namun permintaan tersebut, sebut KBO Reskrim justru membuat korban sedikit kesal dan meluapkan kekesalannya kepada pelaku. Karena setiap ada uang, justru digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang. Padahal, korban berkeinginan untuk memiliki tempat tinggal sendiri.
"Karena kesal, korban langsung mengambil kabel listrik dan kemudian melilitkan kabel tersebut ke leher korban sendiri sambil melontarkan perkataan, daripada sata makan hati lebih baik saya bunuh diri," sampainya.
Dengan perkataan tersebut, lantas membuat pelaku marak dan meluapkan emosi kepada korban dengan langsung menarik kabel lilitan di leher korban dengan cara disentak terlebih dahulu. Kemudian pelaku menarik lali kabel listrik yang telah terlilit di leher korban dengan sekuat tenaga hingga korban terkecik dan terjatuh dengan posisi terduduk dilantai dan pelaku melihat korban tidak bisa bernafas.
"Setelah itu, pelaku kemudian tersadar dan tidak emosi lagi. Kemudian melepaskan lilitan kabel listrik yang ada di leher korban, namun korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa korban ke ruang tengah dan meminta pertolongan warga. Tak lama berselang, ayah korban dan kaka sepupu pelaku datang sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan cara melompat lewat jendala rumah dan selanjutnya menggunakan travel kabur menuju Provinsi Lampung," katanya.
Sementara itu, kata KBO setelah beberapa hari kabur, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) diantar oleh Kades setempat dan tokoh masyarakat (tomas). Dimana pelaku ini, dijemput Kades di daerah Tebing Tinggi.
"Untuk pelaku, menyerahkan diri dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Di sisi lain, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan cancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (CE5)
Sumber: