Oktober, Seleksi PPPK Dimulai

Oktober, Seleksi PPPK Dimulai

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM- Kabar baik bagi seluruh guru honor dan kontrak yang ada di Kabupaten Kepahiang, pasalnya tahun ini Pemkab Kepahiang kembali merekrut tenaga pendidik (Guru) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan informasi yang diterima koran ini, proses seleksi penerimaan PPPK diperkirakan akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.

"Sesuai dengan perintah bapak bupati, kami sudah mengajukan usulan itu (PPPK, red) pada Pemerintah Pusat, kuota juga cukup besar yang kami ajukan mencapai 500," ucap Kabid Pembinaan dan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang Zikrullah M.Pd.

Hanya saja sampainya, sejak usulan tersebut disampaikan pihaknya ke pusat beberapa waktu lalu, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan jawaban persetujuan atas usulan pelaksanaan tersebut.

"Tapi itu baru usulan, berapa nanti yang akan kita rekrut ini masih kami tunggu persetujuan dari Pusat," ujarnya.

Sambung Zikrullah, berkaca pada penerimaan PPPK tahun lalu diperkirakan pelaksanaan seleksi baru akan dimulai pada Oktober mendatang.

"Juklak-dan juknisnya juga belum ada, tapi kalau melihat periode tahun lalu, kemungkinan pelaksanaan seleksinya itu di Oktober," ujarnya.

Meski mengusulkan banyak kuota penerimaan PPPK tahun ini.

Tegasnya, tidak semua guru honor atau kontrak yang bisa mengikuti seleksi tersebut.

Hanya guru honor dan kontrak yang sudah terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik).

"Mudah-mudahan saja bisa dilaksanakan dan kuota yang disetujui juga banyak, sehingga dapat mengurangi sedikit masalah kekurangan guru di kita (Kepahiang, red) saat ini," tukasnya.

Sekedar informasi tahun lalu Pemkab Kepahiang mengusulkan kuota PPPK sebanyak 50 yang dapat disetujui hanya 40 formasi saja.

Dari kota formasi yang dibuka, hingga saat ini hanya ada 31 orang yang dinyatakan lulus.

Dan saat ini yang sudah mulai mengabdikan dirinya pada Pemkab Kepahiang hanya 30 orang.

Hal ini dikarenakan 1 orang lainya berhalangan tetap karena meninggal dunia sebelum pemberian SK.

Sumber: