Warga Miskin di RL Capai 43.300 Jiwa
ILUSTRASI/NET--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyebut jika jumlah penduduk miskin di wilayah RL masih stagnan sejak 2020 sampai dengan tahun 2021 lalu.
Dimana angka penduduk miskin di Kabupaten RL mencapai 43.300 jiwa atau sebesar 15,85 persen dari total penduduk sebanyak 276.645 jiwa.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala BPS RL, Rialdo Eka Putera SE MSi bahwa, jumlah tersebut diperoleh dari hasil dari survei sosial ekonomi nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada Maret 2021 lalu.
BACA JUGA : Hebat! Lia Jauharotul Afifah, Peraih Beasiswa Pertukaran Guru ke Amerika
"Sejak tahun 2020 sampai 2021 tampak tidak ada perubahan jumlah pada angka kemiskinan di RL," sampainya.
Adapun untuk tahun ini lanjut Rialdo, pihaknya baru saja mulai melakukan pendataan dan survei ulang terhadap masyarakat RL sebanyak 620 keluarga untuk dijadikan sebagai sampel.
BACA JUGA : Pelajar SMAN 13 RL Ikuti Pembuatan KTP di Sekolah
Hal itu dilakukan tentu untuk mengetahui apakah ada perubahan angka kemiskinan di Kabupaten RL dalam kurun waktu setahun terakhir.
Sambungnya, proses pendataan akan memakan waktu yang cukup lama, terhitung sejak bulan Maret lalu sampai bulan September mendatang. Yang mana umumnya hasil pendataan atau survei tersebut baru bisa diketahui pada bulan Oktober.
"Hasil dari Susenas baru akan ketahuan antara akhir bulan September atau awal bulan Oktober," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada sejumlah indikator dalam menentukan seseorang masuk dalam katergori miskin.
BACA JUGA : Angkutan Ini Dilarang Pakai BBM Bersubsidi
Pertama, untuk mengukur kemiskinan BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan orang dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.
Kedua, garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara dengan 2.100 kalori per kapita per hari.
Ketiga, garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk papan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok non makanan lainnya.
Keempat, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.
BACA JUGA : Mahasiswi di Bengkulu Dianiaya Mantan Pacar!
Adapun garis kemiskinan jika berkaca pada tahun 2021 lalu rata-rata pengeluaran baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 487.490 per bulannya.
"Sederhananya adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran perbulan baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 487.490, artinya orang itu masuk kategori miskin," pungkasnya.
Sumber: