Bahan Makanan Kedaluwarsa , Jadi Fokus Pengawasan Disperindag
ILUSTRASI/NET--
LEBONG - Jika tidak ada kendala September mendatang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pedagang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan makanan kadaluarsa atau expired.
BACA JUGA : Defisit Anggaran Masih Rp 130,4 Miliar
Sebagaimana disampaikan Kabid Perdagangan pada DisperindagKop Lebong, Arnaldi Sucipto ST ME, pengawasan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang tak layak konsumsi dan dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
BACA JUGA : September, Inspektorat Lakukan Audit Khusus 61 Desa
"Benar, rencananya bulan depan kami turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap bahan makanan yang sudah dalam kondisi kadaluarsa," ungkapnya
Diakuinya, pengawasan produk makanan dan minuman sudah menjadi rutinitas tahunan yang dilakukan Disperindagkop dan UKM Lebong untuk memastikan kelayakan bahan makanan yang dijual para pedagang benar-benar layak konsumsi.
BACA JUGA : Disperindag Dapat Laporan Tangki Motor Modifikasi
"Pengawasan tidak hanya dilakukan saat mendekati Bulan Ramadhan saja, namun menjelang akhir tahun itu juga rutin dilakukan, sehingga bahan makanan yang dibeli benar-benar layak dikonsumsi," terangnya.
Selain pengawasan terhadap bahan makanan expired, ditambahkannya DisperindagKop dan UKM, juga secara rutin melakukan pemantauan harga ditingkat para pedagang. Hal tersebut bertujuan mencegah adanya oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan dengan sengaja menaikan harga barang untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.
"Kalau pemantauan harga itu dilakukan secara rutin setiap bulannya, tujuan utamanya untuk menjamin kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap bisa terpenuhi," singkatnya.
Sumber: