Klaim BPJS di RSUD Curup Tetap Berlanjut, BPJS: Atas Dasar Surat Instruksi Kemenkes

Klaim BPJS di RSUD Curup Tetap Berlanjut, BPJS: Atas Dasar Surat Instruksi Kemenkes

ARI/CE Kantor BPJS Kesehatan cabang Curup--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup, menyebut jika pihaknya tetap memberikan kemudahan terhadap RSUD Curup.

Terutama dalam hal klaim pasien BPJS yang berobat dan dirawat di rumah sakit itu tetap dilayani.

BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Baru 20 Persen

BACA JUGA:Jalan Ring Road Musi II Kembali Dibangun, Berapa Dana Yang Dihabiskan?

Sebagaimana diketahui, saat ini RSUD Curup tengah melakukan proses pengurusan surat izin operasional (SIO) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

"Meski SIO RSUD Curup belum terbit, kami masih melayani pengklaiman pasien BPJS yang berobat disana," sampai Kepala BPJS cabang Curup, Novi Kurniadi melalui Kabid PMR, dr Vina Trianova.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Sabu, Temukan Barang Bukti Dalam Botol Permen.

BACA JUGA:29 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

Adapun kemudahan alias toleransi tersebut, lanjut Vina, diberikan atas dasar pihaknya telah menerima surat instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada BPJS Kesehatan pusat dan diteruskan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh kabupaten/kota.

BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Baru 20 Persen

BACA JUGA:Masyarakat Resah,5Rejang Lebong Warga Asyik Main Judi Digrebek Diteras Rumah

Dengan catatan, rumah sakit tersebut sebelumnya sudah memiliki surat pernyataan komitmen dan dalam proses pengurusan perizinan.

"Surat itulah yang jadi dasar BPJS tetap melanjutkan kerjasama dengan RSUD Curup," tuturnya.

Namun kata Vina, BPJS akan terus memantau perkembangannya pengurusan SIO yang dilakukan RSUD Curup kepada Pemkab Kepahiang sampai dengan SIO itu diterbitkan.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Santuni Korban Kebakaran, Harta Benda Ludes Tak Tersisa

BACA JUGA:Pilkades Diundur Hingga 2025, Kadis PMD Akan Dijabat Oleh PJS

"Karena SIO merupakan syarat mutlak bagi fasilitas kesehatan (Faskes) agar ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Dirinya menambahkan, bahkan bukan hanya RSUD Curup saja yang sedang melakukan proses pengurusan izin, tapi ada banyak Faskes lain di Indonesia yang juga sedang melakukan hal yang sama.

 

Sumber: