Serapan DAK Fisik Baru 20 Persen
ARI/CE Gedung KPPN Curup.--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- Realisasi penyerapan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sampai dengan Senin 22 Agustus 2022 kemarin, baru diangka 20 persen saja.
Ini sebagaimana disampaikan Plt Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup, Dewansyah L Syamsuddin melalui Kasi Bank, Budi Aryanto jika dari total DAK yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Pemkab RL sebesar Rp 62,03 miliar baru terserap Rp 12,26 miliar.
BACA JUGA:29 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Sabu, Temukan Barang Bukti Dalam Botol Permen.
"Melihat data tersebut, ini menandakan kalau serapan anggarannya masih rendah," sampainya.
Tidak hanya Pemkab RL lanjutnya, serapan DAK fisik yang juga masih rendah terjadi pada Pemkab Kepahiang.
Dimana dari total DAK yang dikucurkan sebesar Rp 65,6 miliar, Pemkab Kepahiang baru menyerap anggaran sebesar Rp 12,65 miliar atau 19,3 persen.
"Kepahiang juga serapannya masih rendah dan hampir sama dengan RL," ucapnya.
Sementara untuk Kabupaten Lebong, Budi mengatakan, realisasi penyerapan anggarannya jauh lebih cepat.BACA JUGA:Masyarakat Resah,5Rejang Lebong Warga Asyik Main Judi Digrebek Diteras Rumah
BACA JUGA:Wacana Pembelian Mobnas Baru, Mahasiswa Minta Pertimbangkan Lagi
Dimana sudah terserap sebesar Rp 28,87 miliar atau 40,3 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 79,37 persen.
"Penyerapan DAK fisik Pemkab Lebong sudah mendekati separuhnya," ujar Budi.
Lebih jauh Budi menjelaskan, adapun lokasi DAK fisik tahun 2022 ini sebesar Rp 207,01 miliar yang disalurkan ke 3 wilayah kerja KPPN Curup.
BACA JUGA:Mesin ATM BRI Terbakar
BACA JUGA:105 ASN di remkab lebong Terima Penghargaan Setya Lencana
3 wilayah tersebut meliputi Kabupaten RL sebesar Rp 62,03 miliar, Lebong sebesar Rp 79,37 miliar, dan Kepahiang sebesar Rp 65,6 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada ketiga Pemkab untuk segera meningkatkan realisasi penyerapan DAK fisik pada aplikasi OMSPAN .
BACA JUGA:Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Ditahan Jaksa, Korupsi Jalan Rabat Beton
Yang mana dalam persyaratan penyaluran DAK fisik tahap II ini penyerapan anggaran minimal sudah diangka 75 persen dari total anggaran yang telah diterima di RKUD.
"Artinya anggaran itu harus terserap sepenuhnya oleh masing-masing Pemkab, agar tidak terjadi silva," terangnya.
BACA JUGA:Lama Tak Dapat Perhatian Pemerintah, Veteran Diundang Bupati dan Gubernur
BACA JUGA:Penertiban PKL Tunggu APBD Perubahan
Ditambahkan Budi, bahwa pengajuan penyaluran DAK fisik tahap II ini paling lambat tanggal 21 Oktober 2022.
Kemudian untuk menghindari terjadinya penumpukan akses pada aplikasi OMSPAN, Pemkab diharapkan tidak mengajukan dokumen persyaratan pengajuan yang terlalu mendekati tenggat waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:PAUD Negeri Melati Dharmawanita, Pasca Pindah Kekurangan Sapras
BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas 35 Anggota Paskibra Bakal Dapat Reward
"Kami minta Pemkab jangan terlalu mepet saat ajukan pencairan, karena akan memperlambat akses di aplikasi yang bisa mengakibatkan dana tidak bisa dicairkan," tandasnya.
buat tabel
Tabel Realisasi DAK Fisik
No. Kabupaten Serapan DAK fisik
1. Rejang Lebong 20%
2. Kepahiang 19,3%
3. Lebong 40,3%
Sumber: