Dinkes Usul Ratusan Honorer Jadi PPPK

Dinkes Usul Ratusan Honorer Jadi PPPK

Dok/CE Petugas nakes saat melakukan suntik vaksin ke Bupati Lebong, Kopli Ansori beberapa waktu lalu--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak lebih kurang  352 tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong, tengah diupayakan  untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini sebagai mana disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, H Kusrin SKM, meningat Kabupaten Lebong sendiri masinh sangat banyak mengalami kekurangan  jumlah tenaga kesehatan, terutama untuk ditempatkan di setiap puskesmas dan juga RS.

"Untuk idealnya kita (Lebong, red) membutuhkan 742 Nakes, yang ada saat ini kita hanya memiliki 390 Nakes dengan status ASN dan 211 dengan status honorer dan kontrak," kata Kusrin.

Menurutnya, Dengan kondisi saat ini dimana Lebong masih sangat banyak mengalami kekurangan jumlah Nakes, dan tidak adanya penerimaan CPNS, sangat dimungkinkan menutupi jumlah kekurangan Nekes yang ada saat ini dengan mengangkat sejumlah honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:Seleksi Pendaftaran Direksi Perumdam TBK Rejang Lebong, Dibuka 26 Agustus

BACA JUGA:SMPN 1 Rejang Lebong, Laksanakan Pengajian Rutin

Masih disampaikan Kusrin,  sejalan dengan n adanya kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. 

Selayaknya Honoren yang ada saat ini untuk diusulkan agar dapat diangkat menjadi PPPK.

"Kita sudah menyampaikan berkas usulan Formasi PPPK khusus untuk nakes. Ada sebanyak 352 orang, namun hal itu  juga kami masih menunggu apakah disetujui atau tidak," ungkapnya.

Lebih jauh, kebijakan itu juga sebagai salah satu program transformasi kesehatan dibidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan di wilayah tersebut terpenuhi.

BACA JUGA:Prioritas Berangkat Haji

BACA JUGA:Giliran Pejudi Togel Ditangkap, Mengaku Belajar Dari Youtube

"Apabila nanti PPPK nakes direalisasikan, tentu akan sangat membantu tugas dari pegawai yang berstatus PNS terutama yang berada di puskesmas maupun rumah sakit," ucapnya. 

Sementara, ditanyai terkait kriteria Nakes yang menjadi persyaratan untuk mendaftar PPPK ? Kusrin mengaku, belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB.

Namun dirinya juga menaruh harapan penuh agar honorer nakes yang telah mengabdi lama bisa menjadi syarat agar diangkat menjadi PPPK.

"Kita terus meningkatkan kualitas honorer ini, jadi jika dari keseluruhan yang diterima hanya setengahnya maka tidak apa-apa, sisanya akan terus kita usulkan untuk menyusul jadi PPPK," singkatnya. 

Sumber: