Pengajuan Berkas DD Tahap II Diperpanjang

Pengajuan Berkas DD Tahap II Diperpanjang

DOK/CE Bobby H Santana SSTP--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Pengajuan pemberkasan dana desa (DD) tahap II Tahun 2022 yang sudah ditutup sejak tanggal 24 Agustus lalu.

Saat ini dibuka kembali dan diperpanjang sampai tanggal 27 September mendatang. Hal ini berdasarkan perubahan beberapa pasal PMK nomor 190 tahun 2022 pada PMK nomor 128 tahun 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI per tanggal 26 Agustus lalu.

Dan juga berdasarkan hasil pertimbangan dari surat yang sudah dilayangkan pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Rejang Lebong kepada KPPN Curup, berkenaan dengan kronologis Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) dan Desa Perbo Kecamatan Curup Utara yang tidak menyerahkan berkas pencairan DD tahap II.

BACA JUGA:Hujan Deras, Terjadi Longsor Susulan

BACA JUGA:Bupati Salurkan Bantuan Korban Jembatan Putus

"Berdasarkan perubahan aturan dari Kemenkeu RI dan juga surat permohonan pertimbangan yang kami serahkan kepada KPPN kemarin. Desa Lubuk Tunjung dan Perbo yang sempat bermasalah dan dikabarkan anggaran DD nya hangus, diberi waktu lagi untuk segera mengajukan pemberkasan pencairan DD tahap II tahun 2022," ujar Kepala Dinas PMD RL Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana SSTP.

Dikatakan Bobby, kedua desa tersebut diharapkan segera melengkapi berkas persyaratan pencairan DD tersebut.

Dengan catatan kedua desa tersebut wajib melengkapi semua persyaratannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Dengan toleransi yang sudah diberikan, kami minta kedua desa yang bersangkutan tersebut sesegera mungkin melengkapi berkas pencairan DD tahap II kepada PMD. Jangan sampai penyerahan berkas menunggu deadline waktu yang sudah ditetapkan," ucap Bobby.

BACA JUGA:IAIN Curup 926 Mahasiswa Baru Ikuti Pengenalan Lingkungan Kampus

BACA JUGA:BOS TW 3 Bisa Dicairkan

Masih dikatakan Bobby, berkenaan dengan toleransi penyerahan berkas kepada pihaknya. Diharapkan kedua desa yang bersangkutan juga melakukan penyerapan anggaran sampai 100 persen, karena waktu yang diberikan masih cukup lama.

"Jadi kami sarankan, kedua desa tersebut mempersiapkan semua persyaratannya sematang mungkin. Bahkan bila perlu desa yang bersangkutan harus melakukan penyerapan anggaran sampai 100 persen. Yang jelas kami tunggu pemberkasan dari kedua desa tersebut selengkap-lengkapnya, karena akan segera kita proses," sampainya.

Lebih lanjut dikatakan Bobby, kedepannya dirinya mengharapkan. Agar tidak ada desa lagi yang terlambat dalam penyerahan berkas persyaratan yang ditetapkan.

Karena semuanya sudah disusun sesuai dengan waktu yang ditetapkan, mulai dari pengajuan hingga penyaluran dan laporan.

"Tidak ada alasan lagi untuk perangkat desa dalam penyerahan berkas persyaratan pencairan DD/ADD kedepannya. karena pencairan DD tahap II ini bisa dijadikan pembelajaran untuk semua desa di RL," singkatnya. 

Sumber: