Curi Beras 1 Karung, Kakek Polisikan Cucu

Curi Beras 1 Karung, Kakek Polisikan Cucu

Ist/CE Tersangka saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Syahril (81) warga Semelako III Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terpaksa harus melaporkan cucunya sendiri berinisial NU (19) ke Mapolres Lebong.

Pasalnya Syaril telah tidak tahan menerima perlakukan yang tidak baik dari cucunya tersebut. Bahkan dalam laporannya, Syaril menyebutkan,  SU telah diduga telah melakukan pencurian terhadap 1 karung beras miliknya.

Yang mana peristiwa ini terjadi pada  April 2022 lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggalkan korban menunaikan Salat Tarawih.

SU berhasil masuk dam melarikan 1 karung beras milik kakeknya dengan cara  masuk melalui pintu samping yang memang tidak terkunci.

BACA JUGA:BLT BBM Mulai Disalurkan

BACA JUGA:Pemkab Jalin Kerjasama Jamkesda di RS An-Nissa

Selanjutnya tersangka memanjat plapon untuk masuk kedalam rumah dan langsung turun dikamar tempat korban menyimpan beras.

Setelah mengambil satu karung beras, kemudian tersangka membuka pintu kamar dengan cara mencongkel pintu menggunakan sabit yang ditemukan tersangka didalam kamar tersebut tempat korban menympan beras.

Korban baru mengetahui peristiwa itu setelah korban pulang dari masjid, selanjutnya kejadian itu dilaporkan korban ke Mapolres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander SE menjelaskan, tersangka baru berhasil diamankan Senin (5/9) atau lebih kurang 5 bulan sejak dilaporkan korban.

BACA JUGA:Belum Setor Pajak Masih Jadi Temuan

BACA JUGA:Soal Ring Road, Bupati Klaim Pembangunan Sudah Merajuk Saran DPR

Dijelaskan Kasat ronologis penangkapan sendiri berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim tengah melakukan patroli di wilayah  Desa Magelang Kecamatan Lebong Sakti.

Anggota berhasil melinat Tsk melintas dengan  mengendarai sepeda motor. Tidak ingin mangsanya luput untuk yang kedua kali Tegas kasat Anggotanya langsung melakukan penangkapan dan menggiring SU ke Mapolres Lebong untuk dimintai pertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk peristiwa kejadian dan pelaporan dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini sudah terjadi pada April lalu. Tsk SU ini sudah sempat kami tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah bau berhasil kami amankan Senin  5 September lalu," kata Kasat.

Sambung Kasat, saat ini Tsk SU sudah pihaknya amankan bersama dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sumber: