PLT Kapus Diberi Waktu Setahun, Lengkapi Persayaratan Fungsional

PLT Kapus Diberi Waktu Setahun, Lengkapi Persayaratan Fungsional

Kepala Bidang (kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) RRL Wahyu Destiawan ST--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 17 Plt kepala Puskesmas (Kapus) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang ditunjuk Bupati beberapa waktu lalu.

Saat ini semuanya sudah melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab), dan sudah melaksanakan tugas di puskesmas (PKM) nya masing-masing. 

Hanya saja seluruh kapus yang di non jobkan sebelumnya dan plt kapus saat ini, diminta untuk segera melengkapi berkas persyaratannya secara fungsional.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) RL M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Mutasi Wahyu Destiawan ST, jika para Plt Kapus dan juga kapus yang di non jobkan, agar melengkapi semua pemberkasannya yang kurang, jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai kapus definitif.

BACA JUGA:Harga Sayuran Mendadak Anjlok, Petani Dipastikan Merugi

BACA JUGA:Yeay, GOR RL Mulai Diperbaiki

Dimana hanya diberikan waktu setahun untuk yang bersangkutan melengkapi berkas persyaratannya menjadi pegawai fungsional.

"Dari 21 PKM, saat ini 17 PKM di RL masih di jabat oleh Plt kapus yang ditunjuk dan dipercaya untuk memimpin PKM. Untuk itulah kami meminta, agar 17 Plt kapus dan 7 kapus yang di non jobkan kemarin untuk melengkapi berkas persyaratan secara fungsional," ujarnya.

Dikatakan Wahyu, selain Plt kapus dan kapus yang di non jobkan kemarin. Tidak menutup kemungkinan pegawai kesehatan lainnya juga dapat menjadi kapus di masing-masing PKM yang belum memiliki kapus definitif.

Asalkan yang bersangkutan merupakan pegawai fungsional yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi kapus.

BACA JUGA:Apakah BLT BBM Timbulkan Kecemburuan Sosial?

BACA JUGA:Mantan Kepsek SDN 6 Mangkir, Polisi Periksa 10 Saksi

"Jabatan kapus yang kosong tersebut, bisa dijabat oleh siapa saja pegawai kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kapus. Karena untuk Plt kapus maupun kapus yang di non jobkan belum tentu diterima lagi menadi kapus, karena harus mengikuti tes lagi. Meskipun berkas persyaratannya sudah dilengkapi," ucap Wahyu. 

Disisi lain masih dikatakan Wahyu, berkenaan dengan kewenangan dan kebijakan yang dimiliki Plt kapus saat ini berbeda dengan kapus yang definitif.

Dimana meskipun sama-sama dapat menjalankan kebijakannya, plt kapus memiliki batasan-batasan dalam menjalankan tugasnya.

"Secara garis besar tugas kapus definitif dan Plt kapus pada dasarnya sama saja. Hanya saja untuk Plt kapus memiliki batas-batas sendiri yang tidak bisa dilakukannya," singkat Wahyu.

Sumber: