Keberadaan Aji Seri Terlacak

Keberadaan Aji Seri Terlacak

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Keberadaan terpidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Aji Seri, S.Sos mulai terlacak.

BACA BERITA TERKAIT DISINI:
Kejari Lacak Keberadaan Aji Seri, DPO Pidana Korupsi

Hal ini disampaikan Kejari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi intelijen Sudarmanto, SH, MH, setelah pihaknya menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Sekarang ini kami masih koordinasi dengan Kejagung, untuk melakukan upaya eksekusi dari terpidana Aji Seri," kata Sudarmanto.

Setelah yang bersangkutan ditetapkan DPO terpidana, pelacakan keberadaan Aji Seri tidak hanya dilakukan Kejari Kepahiang, tetapi juga dilakukan oleh seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia. Disinggung keberadaan pasti terpidana saat ini. Sudarmanto, belum bersedia menyebutkan pasti daerahnya. Hanya saja tegasnya, jika saat ini DPO terpidana korupsi sudah tidak lagi berada di Pulau Sumatera.
"Yang pasti tidak lagi di Sumatera, dari hasil pelacakan kami yang bersangkutan sekarang ini sudah berada di Pulau Jawa, pasti tempatnya kami belum bisa untuk menyebutkan," tukasnya.

Sekedar mengulas Aji Seri alias Ujang Pok-pok, terpidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir pada Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Kepahiang TA 2015 telah diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp.100 juta subsidiar 6 bulan dan denda Rp.100 juta subsidair 6 bulan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: