Kapolsek BU Cek Lokasi Perusakan Bunga Rafflesia

Kapolsek BU Cek Lokasi Perusakan Bunga Rafflesia

CW/CE Kapolsek Bermani Ulu saat memantau lokasi perusakan dan ditemukannya bunga rafflesia di Desa Tebat Pulau--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kapolsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong, Ipda Ibnu Sina Al Farobi SSos melakukan pengecekan lokasi perusakan dan ditemukannya bunga Rafflesia di Desa Tebat Pulau. 

Pantauan CE, Kapolsek didampingi personil dan ditemani warga sekitar saat melakukan pengecekan lokasi pada Kamis 22 September kemarin. 

Kapolsek juga menyampaikan akan mengusut oknum pelaku perusakan bunga Rafflesia tersebut. 

"Nanti kita tetap akan mengusut siapa pelaku pengrusakan terhadap bunga rafflesia ini. Meskipun sulit untuk mencari tahu siapa pelakunya. Tapi hal tersebut tidak mengurangi semangat kami dalam mencari tahu siapa pelakunya," sampai Ipda Ibnu Sina Al Farobi, S.Sos.

BACA JUGA:Rafflesia Arnoldi Mekar di Kebun Warga

BACA JUGA:Bunga Rafflesia Dirusak OTD, Kades Tebat Pulau Geram

Lanjut Kapolsek, sesuai dengan Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ada larangan pada pasal 21 untuk setiap orang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara,mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Sesuai dengan undang undang yang berlaku, maka dari itu kita harus mentaati aturan. Jikalau kita tidak mengetahui tentang tumbuhan langka ataupun hewan langka yang dilindungi pemerintah, supaya berkonsultasi dahulu kepada pemerintah setempat," lanjut Kapolsek. 

BACA JUGA:Perusak Bunga Rafflesia Harus Dihukum

BACA JUGA:368 Pelajar Sudah Miliki KTP

Lebih lanjut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat banyak supaya bisa menjaga dan mengkonservasi tanaman langka yang ada di lingkungan kita.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jikalau nanti ada temuan bunga raflesia lagi, supaya bisa dijaga,dirawat dan dilindungi. karena Bunga Raflesia ini merupakan salah satu tumbuhan yang dilindungi oleh UU RI no 5 tahun 1990," tegas Kapolsek. 

 

 

Sumber: