Giliran Pasutri Ngaku Wartawan Diciduk Polisi, Ikut Terlibat Aksi Pemerasan Ketua Poktan

Giliran Pasutri Ngaku Wartawan Diciduk Polisi, Ikut Terlibat Aksi Pemerasan Ketua Poktan

HABIBI/CE Press release hasil pengembangan dugaan pemerasan yang dilakukan warga yang mengaku wartawan, Jumat (30/9).--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Polsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan terhadap SE (40) yang diketahui mantan Kades Turan Baru Kecamatan Curup Selatan yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Terbaru, petugas Polsek BU turut mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing HA dan AY warga Desa Kampung Sajad Kecamatan BU lantaran diduga kuat ikut terlibat aksi pemerasan terhadap Ketua Poktan budidaya ternak sapi di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) beberapa waktu lalu.

"Mereka ini diamankan di rumahnya di Desa Kampung Sajad pada Kamis, 29 September. Mereka ini merupakan pasangan suami istri yang juga kesehariannya mengaku sebagai wartawan," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolsek BU, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos mengungkapkan jika Pasutri yang diamankan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SE yang telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek BU dalam OTT yang dilakukan.

BACA JUGA:Mantan Kades Ngaku Wartawan Kena OTT Polisi

BACA JUGA:Mantan Kades Ngaku Wartawan Kena OTT, Ini Kronologisnya

Mengapa keduanya turut diamankan? Sebut Kapolsek jika keduanya ini, sebagai pemberi informasi atau bahan kepada tersangka SE tentang dugaan adanya penyelewengan budidaya ternak sapi tersebut.

"Karena sebelumnya, jika pasutri juga berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu dari korban. Setelah berhasil, keduanya ini lantas memberikan informasi kepada SE tentang dugaan penyelewengan tersebut. Dengan syarat jika SE berhasil mendapatkan uang dari korban, keduanya juga harus dapat bagian," sampainya.

Atas syarat yang diberikan itulah, kata Kapolsek kemudian SE mendatangi korban dan menanyakan perihal yang sama tentang dugaan penyelewengan tersebut. Hingga akhirnya, SE mendatangi korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 1 juga berdasarkan pengakuan SE kepada Pasutri ini.

"Dari hasil itu, kemudian tersangka SE lantas memberikan uang kepada Pasutri ini Rp 500 ribu. Dan SE kembali berjanji kepada keduanya akan memberikan uang lagi, jika kembali mendapatkan uang dari korban. Hanya saja, SE tertangkap tangan. Sehingga keduanya ini tidak lagi komunikasi dengan SE," katanya.

BACA JUGA:Pemilik Pertashop Dikenakan 2 Jenis Pajak

BACA JUGA:Rumah dan Penggilingan Kopi Ludes Terbakar

Oleh karena itu, kata Kapolsek dari hasil pengembangan yang dilakukan, pada Kamis, 29 September 2022 keduanya berhasil diamankan.

Dari tangan keduanya, juga turut diamankan kartu pers, kartu lsm dan surat tugas dari berbagai media online. Seperti Radar Publik, Agen 07, RTSToday, LSM Serawai, lalu ada juga Media Online Lensa One dan surat tugas dari LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Sumber: