Pemilik Pertashop Dikenakan 2 Jenis Pajak

Pemilik Pertashop Dikenakan 2 Jenis Pajak

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM -  Hingga saat ini, setidaknya ada 11 Pertashop di Kabupaten Kepahiang yang kehadirannya diharapkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Namun saat ini, keberadaannya menimbulkan masalah dan membuat pengusaha Pertashop mengeluh.

Hal ini lantaran, Pertashop dikenakan 2 pajak sekaligus yakni pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak reklame yang jumlah pajak pertahunnya hampir mencapai Rp 800 ribu.

Kepala Badan Keluangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, melalui Kabid pendapatan Amarrullah Muttaqin, yang dikonfirmasi atas kewajiban para pengusaha Pertasop tersebut, membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan adanya kewajiban pajak bagi para pengusaha pertashop tersebut.

BACA JUGA:3.100 Siswa TK/PAUD Ikuti Peragaan Manasik Haji

BACA JUGA:Rumah dan Penggilingan Kopi Ludes Terbakar

"Kami belum lama ini memang sudah melakukan disiminasi pada para pengusaha Pertashop, dalam penyampaian adanya kewajiban-kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan kepada daerah. Adapun objek pajak yang kita kenakan pada para pengusaha pertashop itu ada 2 yaitu PBB dan pajak reklame," ucap Amarrullah.

Disebutkannya, atas keluhan yang disampaikan para pengusaha tersebut, telah disampaikan kepada pihaknya secara langsung. Yang mana keluhan tersebut atas adanya dikenakannya pajak reklame."Keluhan mereka itu hanya merasakan pajak reklame yang kita kenakan itu terlalu besar," ujarnya.

Yang mana sebelumnya pada saat desiminasi, tegas Amar pihaknya sudah menyampaikan kepada pera pelaku usaha Pertashop atas adanya kewajiban tersebut.

Sambung Amar pada saat dilakukan kunjungan kemasing-masing Pertashop untuk dilakukan penghitungan kewajiban pajak, sebagian besar pihaknya tidak bertemu langsung dengan para pengusaha.

BACA JUGA:Roadshow Lomba Mewarnai Hari Ini CE Sambangi SDN 72 RL

BACA JUGA:Yudisium Mahasiswa Tarbiyah 25 Oktober

Masih dikatakan Amar, dalam perhitungan pihaknya khusus pajak reklame yang dibebankan kepada masing-masing pengusaha Pertashop, sebesar Rp 65 ribu permeter.

Dan hampir keseluruhan setiap Pertashop memiliki papan reklame dengan ukuran 6 meter, sehingga dalam perhitungan mereka setiap pengusaha Pertashop dikenakan pajak reklame sebesar Rp 390-an ribu.

"Yang perlu juga untuk diketahui jika besaran papan reklame itu belum sebuah ketetapan, akan tetapi baru batas nota penghitungan sementara," ujarnya.

Sementara untuk besaran PBB yang ditetapkan, berdasarkan hasil penghitungan serta wawancara langsung yang pihaknya lakukan pada pengusaha Pertashop sebesar Rp 400 ribu.

Hitungan itu juga disebutkan Amar berdasarkan nilai investasi dimasing-masing Pertashop.

"Jadi kalau mereka (pengusaha Pertashop, red) memahami soal kewajiban itu kami rasa tidak ada yang merasa keberatan. Karena penetapan besarannya, bersadarkan pada ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Sumber: