Pemutihan Pajak Tinggal 2 Bulan Lagi
ILUSTRASI/NET--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saat ini tinggal menyisakan waktu 2 bulan.
Pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten RL menyebut, jika batas akhir dari program pemutihan PKB tersebut yakni pada 30 November 2022 mendatang.
"Kami hanya sekedar mengingatkan, bahwa program pemutihan pajak ini akan segera berakhir sekitar 2 bulan lagi dari sekarang," kata Kepala UPTD Samsat Kabupaten RL, Heppy Yunizar SE.
Lanjut Heppy, oleh karena itu diminta kepada seluruh masyarakat RL yang merasa memiliki tunggakan pajak atau belum membayar pajak kendaraannya bisa segera mendatangi Kantor Samsat.
BACA JUGA: YJI Wacanakan Lomba Senam RL Bercahaya
BACA JUGA: Pembangunan Waterpark Terhenti, Pinjaman Daerah ke BB Gagal
"Karena tidak ada yang menjamin tahun berikutnya program ini bakal ada lagi, jadi masyarakat bisa segera memanfaatkannya selagi masih ada," ujarnya.
Heppy menerangkan, adapun realisasi perolehan PKB yang sudah masuk ke kas daerah (Kasda) lewat program pemutihan tahun 2022 yang dibuka sejak 1 Agustus sampai dengan 30 September lalu yakni sebesar Rp 2,3 miliar.
"Untuk pembagian kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) nya berapa saya kurang betul, tapi yang mendominasi itu R2," sampainya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk besaran PKB yang dibebaskan oleh pemerintah selama program pemutihan 2 bulan berjalan sebesar Rp 4,2 miliar. Dengan rincian bulan Agustus sebesar Rp 2,88 miliar dan September sebesar Rp 1,32 miliar.
BACA JUGA: Siswa Antusias Ikuti Roadshow Mewarnai CE
BACA JUGA: Tok Tok Tok! RAPBD-P 2022 Disahkan
"Terjadi penurunan besaran pajak yang dibebaskan dari bulan pertama dan kedua," tukasnya.
Sumber: