Edukasi Akan Bahaya BKO, BPOM Lebong Gandeng Stakeholder

Edukasi Akan Bahaya  BKO, BPOM Lebong Gandeng Stakeholder

Adit/CE Kepala Loka BPOM Rejang Lebong dan Kepala DisperindagKop Lebong saat melakukan penandatanganan komitmen bersama--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, menggelar edukasi bersama pentahelix atau multi pihak, terkait bahaya obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang di laksanakan di Kabupaten Lebong, Selasa 11 oktober kemarin.

Kegiatan yang di gelar di Hotel Asri Lebong tersebut di hadiri langsung oleh unsur pemerintah lingkup Pemkab Lebong, komisi I DPRD Lebong, Apoteker dan seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.

Kepala Loka BPOM Rejang Lebong, Drs Sasra Apt MSi mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pentahelix diwilayah tersebut sebagai upaya untuk melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak obat tradisional yang saat ini banyak ditemukan mengandung BKO.

"Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat, dan melindungi satu sama lain dari bahaya obat tradisional mengandung BKO ini," kata Sasra dalam sambutannya.

BACA JUGA: Mandi di Sungai, Pelajar Ditemukan Tewas

BACA JUGA: Pemilihan Duta GenRe Lebong 2022 Akan Segera Dibuka

Disampaikan Sasra, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO tersebut diakuinya sudah banyak ditemukan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Bengkulu, Karena menurutnya jika obat-obatan itu terus di biarkan, maka kedepan akan berdampak pada kesehatan hingga merambah hingga ke sektor ekonomi, hukum, dan sosial.

"Jadi, kita bersama sama bergerak memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penggunaan obat tradisional yang tidak mengandung bahan kimia obat atau bahan yang dilarang," ungkapnya.

Lebih jauh berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, untuk di kabupaten Lebong sendiri peredaran obat tradisional yang mengandung BKO diketahui jumlahnya tidak terlalu banyak seperti di daerah lain.

Bahkan juga setelah di temukannya obat terlarang tersebut pihaknya langsung melakukan pemusnahan di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Baru 350 Pelaku UMKM di Lebong Miliki NIB

BACA JUGA: Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil

"Kita juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terutama yang menjual obat tradisional, kita menjelaskan bahwa obat-obatan yang mereka jual itu sangatlah berbahaya untuk kesehatan jika di konsumsi, maka lebih baik tidak untuk dijual," lanjutnya.

Ia mencontohkan peredaran obat-obatan tradisional, yang kerap di temukan tersebut seperti jenis obat-obatan tradisional kejantanan yang mana di peruntukan untuk kaum laki-laki.

"Salah satunya komposisi dari obat itu ada yang mengandung viagra padahal isinya sel denefil, apabila ini di konsumsi maka akan menyerang jantung, dan fatalnya bisa mengakibatkan kematian," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bahtiar mengatakan edukasi yang di lakukan BPOM tersebut dinilai sangat penting untuk di tindaklanjuti terutama untuk stakeholder Pemkab lebong atau instansi terkait yang membidangi hal tersebut.

BACA JUGA: DD/ADD Tahap III Mulai Pemberkasan

BACA JUGA: Dari Upacara HUT TNI ke-77, Bupati: TNI Lebih Dekat dengan Masyarakat

"Yang terpenting itu perlu adanya regulasi yang ditetapkan oleh instansi terkait untuk mengatur masuknya produk obat tradisional berbahaya itu di kabupaten lebong. Seperti pembuatan Perda maupun Perbub, jika hal ini benar-benar di terapkan maka kedepan Lebong akan menjadi salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu yang bebas dari BKO dan masuk kategori sehat," pungkasnya.

Sumber: