Baru 350 Pelaku UMKM di Lebong Miliki NIB

Baru 350 Pelaku UMKM di Lebong Miliki NIB

Adit/CE Kantor DPMPTS Lebong --

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong mencatat, saat ini sudah ada 350 pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) di wilayah Lebong yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendataan NIB bagi pelaku Usaha tersebut tercatat sejak Januari hingga Juli 2022 lalu. 

Kabid Perizinan DPMPTSP Lebong, Kurniadi SE mengatakan, yang paling banyak mendaftar NIB ini mereka terdiri dari jenis perdagangan eceran, yang utamanya usaha makanan, minuman dan bukan jenis usaha yang berada di Supermarket ataupun rumah makan.

"Hampir merata yang sudah mendaftar NIB ini dari pelaku usaha industri rumah tangga, karena ini termasuk kelompok usaha dagang rendah," kata Kurniadi.

BACA JUGA:Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil

BACA JUGA:DD/ADD Tahap III Mulai Pemberkasan

Disampaikan Kurniadi, data yang sudah terhimpun di bidangnya tersebut, dilaporkan sejak Januari hingga Juli 2022, hasilnya ada 350 pelaku UMKM yang terdaftar di NIB.

Menurutnya jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat aturan ini merupakan kebijakan baru yang langsung di keluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

"Sebanyak 350 Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB sudah di pastikan usahanya telah tercatat secara legal dan resmi," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan, DisperindagKop Lebong, Arnaldi Sucipto ST ME mengungkapkan, jika pihaknya saat ini terus mendorong pelaku UMKM yang berada di wilayah tersebut untuk terdaftar dan memiliki NIB.

BACA JUGA:Dari Upacara HUT TNI ke-77, Bupati: TNI Lebih Dekat dengan Masyarakat

BACA JUGA:Pasca Tabrak Tiang Listrik Roboh, PLN Curup Tegaskan Korban Tewas Tidak Kesetrum

Karena dengan mengurus NIB para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan seperti mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, baik pemerintah daerah atau lembaga lainnya.

"Makanya kita (DisperindagKop, red) bersama DPMPTSP terus mendorong supaya UMKM yang ada diwilayah Lebong agar memiliki NIB. Selain mendapatkan keuntungan, masa berlaku NIB juga dipastikan seumur hidup dan tidak dipungut biaya kemudian bisa didaftarkan secara mandiri oleh yang bersangkutan," sampainya.

Kendati demikian, bagi UMKM yang telah terdaftar NIB, diharapkan agar bisa membangkitkan ekonomi di Lebong.

Karena sektor UMKM itu adalah salah satu sektor yang sangat mendasar dalam mendorong kebangkitan ekonomi di pasca pandemi covid 19," singkatnya. 

Sumber: