Jabatan Sekdes Kepahiang Dikembalikan Pasca Putusan Inkrah

Jabatan Sekdes Kepahiang Dikembalikan Pasca Putusan Inkrah

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, telah mengabulkan seluruhnya gugatan dari Nursi Asni Sekretaris Desa (Sekdes) Cita Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang.

Yang sebelumnya penggugat telah diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) bersangkutan dari jabatan sebagai Sekdes.

Terhadap putusan tersebut Kabag hukum Setkab Kepahiang Irwan Sayuti SH, yang kemarin dikonfirmasi, mengaku jika keputusan tersebut telah inkrah atau final, dan tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan oleh tergugat dalam hal ini Kades Cinta Mandi.

"Kami sudah koordinasi dengan Kades bersangkutan, terhadap putusan PT TUN Medan yang menyidangkan perkara ini. Hasilnya, Kades selaku pihak tergugat menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum lain dan menyatakan menerima putusan PT TUN Medan. Artinya putusan tersebut telah inkrah," kata Irwan.

BACA JUGA: Akhir Bulan Ini, MTSN 2 RL Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi

BACA JUGA: SDN 4 RL Salurkan Bantuan Infaq

Hanya saja tegas Irwan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut untuk menindaklanjuti dari putusan tersebut.

"Kalau sudah inkrah, sebagai warga negara yang taat akan hukum, kita wajib untuk menjalani putusan yang sudah inkrah itu," ujarnya.

Bupati pun, sambung Irwan secara lisan sudah menyampaikan kepada pihaknya untuk dapat menyegerakan menjalani putusan PT TUN Medan tersebut.

"Sekarang ini kami hanya menunggu salinan putusan saja, setelahnya baru akan kami tindak lanjuti dan segera mungkin untuk menyampaikan hal itu ke Kades yang bersangkutan," ucapnya.

BACA JUGA: 187 SD/MI Laksanakan ANBK, Mayoritas dengan Metode Full Online

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMAIT-KU Undang Ketua MUI RL Sebagai Penceramah

Hanya saja tegas Irwan, untuk diketahui dalam putusan PT TUN medan tersebut tidak menyebutkan jika tergugat wajib untuk mengembalikan yang bersangkutan pada jabatan sebelumnya.

Hanya saja menyebutkan atau pada jabatan setara.

"Belum tentu kembali jadi sekdes, tapi untuk perangkat desa dipastikan, sesuai dengan putusan PT TUN Medan," tukas Kabag.

Sumber: