Berpotensi Meruntuhkan Supremasi Sipil, PPI Dunia Kompak Tolak RUU TNI

PPI Dunia-sumber : sc youtube-
CURUPEKSPRESS.COM - Perhimpunan Pelajar Indonesia atau PPI dengan lantang dan kompak menolak Pengesahan RUU TNI karena berpotensi meruntuhkan supremasi. RUU TNI dianggap berpotensi menjatuhkan supremasi ditambah lagi dengan proses legislasinya yang cenderung dibuat secara diam-diam.
PPI dunia menyebutkan jika Revisi UU TNI ini akan menjadi isu krusial pada dinamika politik dan demokrasi Indonesia karena adanya perubahan yang memiliki potensi meruntuhkan supremasi sipil melewati ruang yang disediakan untuk militer. karena dasar itu, PPI dunia akhirnya mengambil sikap sebagai upaya berusaha untuk memberikan peluang aparat untuk mencampuri urusan sipil.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI yang Baru Disahkan DPR RI
BACA JUGA:Resmi Disahkan! Ini Poin-Poin RUU TNI yang Banyak Dikecam Netizen Indonesia
PPI Dunia juga menegaskan jika mereka menolak untuk berdialog menggunakan moncong senjata. PPI Dunia juga menyampaikan 4 pandangan mereka tentang peluang yang bisa menjadi peluang menggeser keseimbangan kekuasaan antara militer dan sipil yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Perihal penambahan penempatan prajurit aktif ke dalam Kementerian/lembaga
Pada Pasal 47, PPI Dunia menganggap jika hal ini akan memberikan peluang untuk mengembalikan TNI ke alam ruang vital masyarakat yang sebelumnya pada orde baru sudah diberikan dampak traumatis pada kehidupan bermasyarakat. Mereka juga menyebutkan jika RUU TNI ini juga akan berdampak pada angka pelanggaran HAM pada masa depan karena mereka yang memegang senjata.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Alasan Kenapa Banyak Netizen Indonesia Menolak Keras RUU TNI Disahkan
BACA JUGA:Sahroni Minta Tembak Mati untuk Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung, Jika Terbukti TNI-Polri
2. Perilah penambahan tugas OMSP
Menurut PPI Dunia, penambahan tugas OMSP dengan cakupan TNI dari 14 menjadi 17 sudah dapat dinilai menjadi celah bagi aparat. Mereka mengkhawatirkan akan adanya aparat yang bersenjata menyelewengkan wewenangnya pada urusan sipil.
Sumber: