Final, Hanya 1.428 THL Berhasil Terdata

Final, Hanya 1.428 THL Berhasil Terdata

Ist/CE Plt Disdukcapil Lebong memberikan sambutan kepada tim juri Provinsi Bengkulu--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dari total sebanyak 2.700 tenaga harian lepas terdaftar (THLT) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, hanya 1.428 THLT saja, yang berhasil melakukan input data pada pendataan tenaga non ASN yang dilakukan BKN.

Sisanya sebanyak 1.272 THLT, gagal melakukan proses input pada portal yang telah disiapkan oleh BKN.

"Hasil verifikasi dari pihak BKN terhadap hasil input daya THL yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu, hanya ada 1.428, yang b erhasil dilakukan pendataan, sesuai dengan format yang diberikan oleh pihak BKN," kata Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebong, Chandra SH

Sambung Chandra, jika jumlah tersebut. 

BACA JUGA: 2 Paket DAU Masih Proses Tender

BACA JUGA: SMPIT KU Raih Piala Bergilir Hari Santri 2022

sudah termasuk data 44 honorer kategori II atau THK ditahun-tahun sebelumnya yang memang sudah terdata di BKN pusat. 

"1.428 THLT itu merupakan data final yang berhasil terinput masuk ke BKN," katanya.

Sementara itu, untuk total keseluruhan data tenaga  non-ASN Pemkab Lebong, yang gagal diinput terinput di BKN sebanyak 1.272 orang.

Dari jumlah itu terbanyak meliputi honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sekretariat Dewan (Setwan), dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong.

BACA JUGA: Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas

BACA JUGA: SMPIT KU Raih Piala Bergilir Hari Santri 2022 

THL yang gagal diinput, tambah Chandra, karena tidak sesuai dengan yang sudah disyaratkan oleh BKN pusat, seperti usia yang masih kurang dari 20 tahun ke atas dan minimal 56 tahun, SK tugas yang secara komulatif tidak genap 1 tahun, dan kelalaian tenaga honorer itu sendiri pada saat penginputan serta kegagalan operator OPD saat penginputan

"Yang merekap data honorer adalah OPD masing-masing, sedangkan kami (BKPSDM,red) hanya sebatas menerima hasil rekapitulasi dari OPD untuk diinput di aplikasi pendataan non-ASN di BKN, " demikian Chandra.

Sumber: