Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas

Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas

NICKO/CE Sekda RL di Rapim saat membahas soal tunggakan randis. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sekretaris Daerah (sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi ST menegaskan, jika tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) jajaran pegawai dan pejabat yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) RL, per bulan Desember mendatang dipastikan sudah harus lunas semua.

Sebagaimana dikatakannya, jika hal tersebut dilakukan agar di tahun 2023 nanti.

Pemkab RL bisa fokus menyusun program-program yang sudah dijadwalkan di tahun 2023.

Jadi tidak perlu lagi memikirkan tunggakan pajak randis yang sudah berjalan.

BACA JUGA: Ini Pesan Direktur untuk Wisudawan AKREL

BACA JUGA: Pasal Ketidak Cocokan 4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami

"Karena akhir tahun sudah semakin dekat. Saya minta agar pembayaran pajak randis ini sudah harus lunas di Bulan Desember nanti. Dimana untuk pembayarannya sendiri sudah ditetapkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang awal Bulan November nanti sudah bisa direalisasikan," ujar sekda.

Selain itu sekda juga mengatakan, jika pembayaran tunggakan pajak randis juga menjadi salah satu prioritas setelah APBD-P direalisasikan.

Dimana dirinya meminta, agar masing-masing Kepala OPD di RL bisa fokus fan menjadikan prioritas utama juga soal pembayaran pajak randis tersebut.

"Untuk pembayaran pajak randis, itu menjadi salah satu prioritas yang sudah dijadwalkan pada saat perealisasian APBD-P nanti. Untuk itu saya tegaskan, tidak ada alasan lagi di akhir tahun nanti, ada pajak randis yang belum dibayar," terang sekda.

BACA JUGA: Sungai Uram Meluap 4 Desa Lebong Dikepung Banjir 600 KK Terdampak

BACA JUGA: Kodim 0409/RL Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Tanggap Radikalisme

Masih dikatakan sekda, berkenaan dengan adanya kenaikan pajak randis.

Dirinya menyampaikan agar masing-masing kepala OPD dapat memaksimalkan penambahan anggaran yang tersedia melalui APBD-P tersebut.

Sehingga tidak perlu dijadikan alasan dan kendala adanya kenaikan pajak sedikit sebagai penghambat pembayaran tunggakan pajak hingga akhir tahun nanti.

"Karena sudah dijadikan prioritas. Tentu anggaran yang disediakan cukup untuk pembayaran tunggakan pajak randis. Untuk itu tidak bisa dijadikan alasan soal kenaikan pajak, jika OPD yang bersangkutan tidak membayar pajak. Yang jelas saya tunggu laporannya sampai Bulan Desember nanti," singkat sekda.

Sumber: