Tilang Elektronik Segera Berlaku

Tilang Elektronik Segera Berlaku

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong (RL) segera memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten RL.

Rencananya, penerapan tilang elektronik akan mulai diberlakukan serentak se Provinsi Bengkulu pada 10 November mendatang. Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK. 

"Dari Informasi terakhir, jika tilang elektronik akan mulai diberlakukan pada 10 November mendatang yang akan dilakukan serentak di Provinsi Bengkulu," ujarnya. 

Menurut Kasat, sebelum adanya penerapan pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikannya. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan menggunakan ETLE mobile atau kamera yang dapat dibawa ke lapangan. Dimana sosialisasi yang dilakukan ini, bukan hanya saja menyasar pengguna jalan saja. 

BACA JUGA:Bupati Resmikan Puskesmas Kampung Melayu

BACA JUGA:Siap-siap, KPU Segera Rekrut PPK Mirzan: Pendaftaran Dilakukan Online

"Bukan pengguna jalan saja, tapi penerapan ETLE mobil ini kami sosialisasi juga kepada kalangan pelajar dengan mendatangi sekolah dan mahasiswa," sampainya. 

Untuk diketahui, jika penerapan ETLE ini dilakukan atas arahan Kapolri agar pelaksanaan tilang tidak lagi dilakukan secara manual. Melainkan tilang dilakukan secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli).

Kemudian dalam penerapannya, petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dengan kamera go pro, dashcam maupun kamera HP.

Yang nantinya telah disetting data tanggal, waktu, lokasi dan nama petugas yang bertugas saat itu. Tentu mereka yang melakukan pelanggaran akan divalidasi terlebih dahulu, baik jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan.

BACA JUGA:Siap-siap, KPU Segera Rekrut PPK Mirzan: Pendaftaran Dilakukan Online

BACA JUGA:SMK IT Rabbi Radhiyya Terapkan Pembelajaran Berbasis IT

Kemudian nanti, petugas akan melakukan surat tilang maksimal 3 hari ke alamat yang bersangkutan. 

Selanjutnya,  ketika pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau ke posko ETLE. Maka petugas, akan menerbitkan e-tilang. Selanjutnya pelanggar lalu lintas, membayar ke rekening BRI. 

Sumber: