Lindungi Hak-Hak Jemaah Haji, Kemenag Usulkan Bentuk Perda Haji ke Pemkab

Lindungi Hak-Hak Jemaah Haji, Kemenag Usulkan Bentuk Perda Haji ke Pemkab

DOK/CE Kakan Kemenag Kepahiang Bersama dengan Kasi PHU--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebagai upaya meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji Kabupaten Kepahiang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang berencana mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) haji.

Dikatakan Kakan Kemenag Kepahiang, H Lukman S Ag MH jika pembentukan Perda haji ini penting dilakukan, mengingat selama ini pihaknya  acap kali mendapatkan pengaduan kurang maksimalnya layanan yang diterima para jemaah, baik dari sebelum keberangkatan hingga sampai kepulangan kembali ke tanah air maupun setelah selesai melaksanakann rangkaian ibadah haji.

"Setiap tahun pemberangkatan haji, pasti saja ada keluhan yang disampaikan para jamaah kepada kami, entah itu jelang keberangkatan salama berada di tahan suci, dan kembali lagi ke tanah air," ujarnya.

Keluhan terbanyak sampai Lukman, pada masalah pelayanan dan pemenuhan hak-hak para jemaah. Seperti layanan bimbingan akomodasi, transportasi hingga sampai dengan pemenuhan kebutuhan harian makan dan minum selama berada di tanah suci.

BACA JUGA:Ipda Segera Lakukan Review UPK PNPM, Ada Dana Mengendap Ratusan Juta

BACA JUGA:Seleksi PPPK Dimulai Dari Tenaga Guru, Andhy: Pendaftaran Sudah Dibuka Sejak 1 November Kemarin

"Sejauh ini sudah banyak daerah yang membentuk peraturan daerah tentang perlindungan haji ini, kalau untuk Provinsi Bengkulu memang belum ada. Dan jika kita berhasil membuatnya maka kita (Kepahiang, red) menjadi kabupaten dan kota pertama di Bengkulu yang memiliki Perda Haji," ujarnya.

Adapun dasar dan rujukan yang dimungkinkan pembentukan Perda haji ini, tambah Lukman yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Tapi kami (Kemenag, red) hanya sebatas pihak yang menginisiasi saja, sedangkan nanti yang membuat serta mengajukannya ke DPRD Kepahiang tetap di Pemkab Kepahiang," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab RL Beri Sembako untuk Penderita Stunting

BACA JUGA:Tilang Elektronik Segera Berlaku

Sambung Lukman, Perda Haji dianggap pihaknya perlu dan penting untuk perlindungan jamaah haji asal Kepahiang, agar pelaksanaan penyelenggaraan haji ke depan berjalan dengan baik, serta perlindungan hak-hak para jemaah bisa terpenuhi.

"Mengingat pentingnya Perda haji ini, kami akan segera membicarakan rencana ini kepada Pemkab Kepahiang, agar bisa langsung kita realisasikan dalam waktu dekat ini," tukasnya. 

Sumber: